Tak Terima di Konfirmasi !!!, Oknum Penjabat Pemkab Pasbar Anianya Wartawan
METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Seorang Oknum ASN yang baru di angkat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Nagari (Kabag Pernag) di kabupaten Pasaman Barat di duga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang Wartwan hingga berujung membuat laporan Polisi di Mako Polres Pasaman Barat dengan surat bukti Laporan Polisi STPL/196/VIII/2022 RES PAS-BAR pada hari senin 15 Agustus 2022 .
Hal itu di benarkan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui AKP fetrizal Kasat Reskrin POLRES Pasaman Barat saat di hubungi melalui pesan singkat Via Whatshapp pada hari Kamis 18 Agustus 2022.
“Benar telah kami terima Laporan bahwa di duga telah terjadi penganiayaan terhadap seorang Wartawan,”sebutnya.
AKP Fetrizal menambahkan pihak nya akan mendalami perkara ini sesuai dengan surat bukti penerimaan laporan STPL/196/VIII/2022 RES PAS-BAR untuk sementara terlapor di beratkan ke undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 352.
Korban yang akrab di sapa dengan panggilan Romi keseharian nya berprofesi sebagai wartawan media elektronik dan termasuk aktif di organisasi kepemudaan beliau juga saat ini berstatus Mahasiswa jurusan Hukum di Institut kalulistiwa Kabupaten Pasaman Barat.
Peristiwa bermula dari konfirmasi terkait dugaan Pungli yang di lakukan oleh Oknum ASN terhadap seluruh Nagari Pemekaran , korban mengubungi terlapor dan menanyakan perihal itu .
Diapun mengaku sudah mendatangi terlapor dengan membawa beberapa orang , saat itu saya sedang melakukan pengetikan di Kantor Kwarcab Pramuka Pasaman Barat yang beralamat di jorong kampung Cubadak kenagarian Lingkuang Aur Kabupaten Pasaman Barat.
“Saya dan pelapor sempat cekcok kemudian kerah baju saya d tarik dan sempat terjadi pemukulan kemudian saya di dorong ke dinding ,peristiwa itu di saksikan oleh beberapa pengurus Kwarcab Pramuka Pasaman Barat,”ujarnya.
“Saya merasa terancam setelah melalui peristiwa itu kemudian tidak berselang waktu yang lama, saya membuat Laporan ke SPKT POLRES Pasaman Barat. Saat saya sedang di lakukan pemeriksaa oleh Polisi ada datang dua orang Penjabat Pemkab Pasaman Barat mereka menyampaikan kepada saya, alangkah baiknya berdamai saja secara kekeluargaan saja. Namun saya merasa keberatan karna diri saya telah di serang secara fisik saya juga tertekan secara mental,”sebutnya.
Meskipun demikian, dia mengaku tidak menghiraukan ajakan dua orang Penjabat Pemkab itu. “Dan saya tetap membuat laporan agar tidak ada lagi korban seperti saya ini,”pungkas Romi korban dugaan penganiyaan .
Hingga saat ini Pemkab Pasaman Barat tidak ada melakukan temu perss atau mengeluarkan statman , terkait peristiwa ini terkesan di tutupi dari Publick , dan terlapor di hubungi tidak ada jawaban .
Tokoh masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum terutama Polri agar perkara ini segera di usut , dan jangan sampai terjadi peristiwa ini kepada para journalis yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
“Mereka hanya ingin mengungkap kebenaran terhadap penjabat meski banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jika merasa benar kenapa harus dengan melakukan kekerasan ini negara Demokrasi, ” ucap tokoh masyarakat itu .
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.(MR/red)
