Kejari Aceh Utara Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Monumen Samudera Pasai

Kejari Aceh Utara Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Monumen Samudera Pasai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Tokoh masyarakat Geudong HM Yusuf Hasan meminta Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai yang telah memakan total anggaran Rp49,1 miliar.

“Kasus monumen Samudera Pasai ini sudah berlarut-larut, namun tidak ada tindakan pasti dari aparat penegak hukum. Padahal dalam kasus tersebut sudah ditetapkan lima tersangka,” kata HM Yusuf Hasan di Aceh Utara, Minggu.

Menurut HM Yusuf Hasan, saat ini masyarakat sudah dibuat bingung dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap monumen sejarah Islam tersebut. Pasalnya, Kejari Aceh Utara mengklaim sedang menunggu hasil audit dari BPKP Aceh, sementara BPKP Aceh menyatakan masih menunggu kelengkapan dan syarat untuk penugasan tim ke lapangan.

“Dalam kasus ini seperti ada kesan melempar bola. Kondisi seperti ini sangat disayangkan, karena masyarakat juga berhak menikmati monumen bersejarah tersebut. Apalagi dana yang digelontorkan untuk bangunan ini tidak sedikit, namun tidak dapat dipakai atau mubazir,” sebut HM Yusuf Hasan.

HM Yusuf Hasan mendukung pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPR RI Nasir Djamil yang menyebutkan jika jaksa ragu-ragu, maka tutup saja kasus Monumen Samudera Pasai.

“Pada dasarnya masyarakat sudah percaya dengan upaya pengusutan kasus dugaan korupsi monumen tersebut, namun jika sudah berlarut seperti ini dan jaksa masih ragu-ragu, mending dihentikan saja. Dengan begitu wisatawan bisa kembali berkunjung ke tempat bersejarah kerajaan Islam. Jadi, jangan sampai karena proses hukum, peradaban yang sudah dihadirkan di bumi Serambi Mekkah ini menjadi sia-sia,”tutup HM Yusuf Hasan.

Sebelumnya, pada bulan Agustus 2021 Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp49,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli. Kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari APBN. Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.

Namun, dari hasil penyelidikan, pengerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan tidak kokoh.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.