Suami Marah Terganggu Main Game, Istri Di Bogem Hingga Berdarah

Suami Marah Terganggu Main Game, Istri Di Bogem Hingga Berdarah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Personil Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 dari KUHPidana. Tersangka diamankan pada Kamis (21/7/22) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang bernama lengkap Ahmad Sukri als Amad (35), warga Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dilaporkan oleh korban nya Nurhasanah (26), Mengurus Rumah Tangga, warga Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Amad diamankan berdasarkan sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor LP / B / 77 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 21 Juli 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga,SH mengatakan, Kronologi kejadian nya ” Rabu (20/7/22) lalu korban yang merupakan istri siri dari pelaku sedang berada di rumah di jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor. pelaku (Amad) datang meminta tolong kepada korban (Istrinya) untuk mengaktifkan paket internet atau hotspot milik korban yang kemudian paket internet/hotspot tersebut digunakan pelaku untuk bermain game on line,” kata Kapolsek.

“Beberapa Menit kemudian korban menjauhkan posisi HP nya dengan posisi pelaku bermain game, permainan game yang ada di hp pelaku menjadi lambat, pelaku tiba tiba marah dengan aksi emosi kepada korban sehingga terjadi pertengkaran mulut yang selanjutnya pelaku langsung membogem kepada korban dengan mengenai wajah korban (mata kanan dan kiri, hidung dan pipi) secara berulang kali, akibatnya kedua mata korban mengalami bengkak memar, hidung korban bengkak dan berdarah.
korbanpun tidak terima lalu datang ke Mapolsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” tambah Sinaga.

“Berdasarkan pengaduan dari korban tersebut maka di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku (Amad) yang mana didapat hasil bahwa pelaku berada di Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.Kamis (21/7/22) di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady bersama tim berangkat ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan Amad tanpa perlawanan,” ucap nya lagi.

Maka petugas melakukan interogasi terhadap Amad dan Amad menerangkan benar melakukan tindak penganiayaan terhadap korban selaku istri sirinya, gara gara Amad emosi permainan game on line pelaku terganggu akibat dari korban menjauhkan HPnya sementara pelaku menggunakan paket internet atau hotspot dari HP korban.

Dikatakannya, Pelaku juga menerangkan penganiayaan yang dilakukan nya sudah berulang kali kepada istri sirinya atau korban. Kemudian tiam membawa pelaku ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukas AKP Rekman Sinaga,SH. (MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.