Sosialisasi Tax Amnesty dan PPS Berakhir 30 Juni 2022, Bupati Sergai: “ Pejabat Harus Memberi Contoh…”
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Pejabat seharusnya memberikan contoh serta tauladan kepada masyarakatnya dalam berbagai hal terutama pembayar pajak.
Hal ini disampaikan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H.Darma Wijaya melalui sambutan di saat acara Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), di Pendopo Kerjaan Negeri Bedagai, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (30/6/2022).
Menurut Bupati yang akrab disapa Bang Wiwiek ini, seorang pejabat publik, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tokoh masyarakat, sudah selayaknya menjadi contoh yang baik terlebih untuk pembayar pajak.
“Karena Pajak menjadi sumber utama pemerintah guna menlanjutkan pembangunan pemerintahan serta dana perimbangan daerah selalu lebih besar dari pajak yang dikumpulkan. Namun syukurnya di Indonesia dikedepankan prinsip Pancasila, yaitu keadilan sosial, sehingga meski pun dari kabupaten jumlah pajak yang dihimpun sedikit, namun kita memeroleh dana perimbangan yang besar guna memajukan masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini,” terang Bupati.
Lebih lanjut disampaikan Bupati, di tahun 2016 dirinya sudah mengikuti program tax amnesty ini. Kali ini pun Bang Wiwiek menegaskan dirinya akan ikut program yang sama. Untuk itu, dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat di Sergai agar memanfaatkan program Tax Amnesty yang berakhir di 30 Juni 2022 (Kamis).
Dikesempatan itu, Darma Wijaya memerintahkan kepada seluruh Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa agar mendukung program Tax Amnesty ini, terutama dalam aspek sosialisasi dan aktif mendorong masyarakat untuk melaporkan secara sukarela.
“Pemerintah telah membantu kita, maka bantu pula pemerintah dengan taat membayar pajak,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian PEP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut II, Teguh Pribadi Prasetya mengatakan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang dan pendistribusiannya juga sesuai Undang-Undang.
Baginya potensi pajak daearah sebenarnya bisa dimaksimalkan terutama dalam hal objek pajak yang belum dilaporkan, sehingga wajib pajak diharapkan mau dengan sukarela melaporkan dan membayar pajaknya.
“ Pajak ini dari kita dan untuk kita,” imbuhnya.
Daniel Zebua selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi pada momen ini berterimakasih kepada dukungan Pemkab Sergai yang selama ini telah cukup taat dalam membayar pajak. Namun sebutnya, masih banyak potensi pajak yang masih bisa dimaksimalkan dengan pelaporan sukarela dari wajib pajak di Sergai.
Untuk itu Daniel kembali meminta dukungan terkait program Tax Amnesty yang tinggal beberapa hari lagi usai
“Ayo kita laporkan dan bayar pajak dengan bijak, karena sesungguhnya orang bijak taat pajak,” tegas Daniel.
Di tempat terpisah, Sosialisasi Tax Amnesty dan PPS juga dilaksanakan, di Aula Sultan Serdang, di mana pada kesempatan ini hadir Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP.
Pada kegiatan ini, sosialisasi dilaksanakan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber yaitu pemateri pertama merupakan Fungsional Penyuluh Hasan Basri dengan tema PPS dan materi kedua dibawakan Kepala Seksi Pengawasan III Bosar Imelda Siagian dengan tema Pengawasan Pembayaran Pajak atas Penggunaan APBDes Kabupaten Sergai. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda Sergai, jajaran Kepala OPD, para Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Sergai. (MR/156).
