Polres Inhu Riau Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Gunakan Kayu di Atas Tubuh Korban Agar Tenggelam
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di wilayah hukum Inhu tepatnya
di Desa Morong Kecamatan Sungai Lala, Senin (18/7/2022) kemarin.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K dalam jumpa pers Selasa ( 26/7/2022) sore mengatakan, sekitar pukul 17.00 Wib Korban Ahmat Jais warga Desa Lala sebelum kejadian, korban meninggalkan rumah untuk bekerja menjaga alat berat milik Ratmin di Desa Morong Dusun IV Kecamatan Sungai Lalak Inhu.
Korban berangkat menggunakan sepeda motor merek honda revo, namun hingga hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 korban tidak diketahui keberadaannya dan juga tidak bisa di hubungi, namun sekitar pukul 16.00 Wib, warga menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawah di dalam kolam disamping pondok jaga sawit milik warga Desa Morong.
Kondisi korban yang di temukan warga dalam penuh luka tusukan dan luka luka akibat benda tajam, atas kejadian itu pelapor melaporkanya ke Posek Pasir Penyu guna melakukan penyelidikan kejadian tèrsebut ujar Kapolres disaat konfrensi pers Selasa Sore.
Atas laporan tersebut, tim langsung turun melakukan olah TKP hasilnya menemukan 1 orang laki laki yang sudah meninggal dunai terapung di dalam kolam samping pondok dengan posisi telungkup dan diatas tubuh mayat ditemukan satu batang kayu beloti dengan panjang lebih kurang 2 meter yang diduga menjadi pemberat agar mayat tenggelam di dasar kolam.
Kemudian, dibelakang pondok yang tidak jauh dari penemuan mayat, satu unit sepeda motor merek honda revo warna hitam No Pol BM 2197 VM yang sengaja di buang pelaku untuk menghilangkan bukti tindak pidana.Korban di bawa untuk dilakukan otopsi di RSUD Indrasari Rengat Pematangreba.
Selanjutnya, dari hasil olah TKP dan pulbaket yang dilakukan tim gabungan penyidik Sat Reskrim Polres Inhu dan Polsek Pasir Penyu bahwa pelaku inisial AS (31) warga Batang Gansal memiliki keluarga yang berada tidak jauh dari TKP dimana dari pulbaket yang didapat bahwa pada hari Selasa 19 Juli 2022 , pelaku sempat menemui abangnya untuk meminjam uang dengan alasan untuk pergi namun tidak diberikan.
Dari hasil pengembangan tersebut,tim melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka pulang kampung ke Kabupaten Binjai Selatan, Tim melakukan koordinasi dengan Polsek Binjai Selatan untuk memcari keberadaan pelaku.
“Setelah itu, tim penyidik Polres Inhu dibantu oleh Tim Polsek Binjai Selatan melakukan penyelidilan keberadaan pelaku di Kabupaten Binjai Selatan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan pelaku di bawa ke polres Inhu guna proses penyelidikan lebih lanjut,”kata Kapolres.
Kapolres Inhu menambahkan, hasil penyelidikan menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka pada hari Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib pelaku sedang duduk duduk istirahat di teras pondok, kemudian korban datang ke pondok.
Kemudian korban langsung naik keteras pondodok dan duduk disebelah pelaku dan korban langsung mengatakan dengan nada keras ” kau jangan sok hebat kali dikampung orang”, dan pelaku menjawab ” siapa yang sok jagoan bang, saya disini pekerja, darimana saya sok jagoanya, ada yang maling saya tangkap saya lapor ke bos, yang saya serahkan ya urusan bos, dimana saya sok jagoanya Bang”.
Setelah itu, tiba tiba korban langsung mengambil 1 bilah parang dengan ukuran lebih kurang 30 CM milik pelaku yang tergeletak tepatnya di depan korban dan kemudian korban langsung mengarahkan parang tersebut kearah perut pelaku, dan pelaku langsung menangkap tangan korban yang memegang parang dan pelaku langsung mengarah kan parang tersebut kearah pinggang sebelah kiri korban hingga parang tersebut menusuk pinggang korban.
Selanjutnya, pelaku menarik parang yang tertancap di pinggang korban dàn kembali ingin menusuk korban namun korban melakulan perlawanan, pelaku dan korban bergelut dilantai pondok dengan posisi korban berada dibawah, sedangkan pelaku diatas badan korban sambil menusuk tubuh korban berkali kali ke arah pelipis sebelah kiri korban dan kemudian pelaku menusuk ke arah kening bagian tengah akhirnya korban tidak bernyawa.
“Untuk menghilangkan bukti tindak pidana, pelaku mengangkat korban ke kolam dan pelaku mengambil kayu beloti ke atas tubuh korban agar tubuh korban tenggelam, setelah itu pelaku mengambil sepeda motor milik korban menyembunyikan di parit belakang pondok, tersangka dikenakan pasal 388 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres. ( MR/Ob )


