Penghulu Adat Desa Pinaga, Hingga Saat Ini Tidak Mengetahui Tanah Adat Telah Dijual ke PT.NKE
METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Permasalahan Agraria selalu menjadi permasalahan paling signifikan di Kabupaten Pasaman Barat, ini salah satu nya antara masyarakat Pinagar dengan Perusahaan PT.NKE yang telah mengklaim lahan pertanian masyarakat pinagar sebagai lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hidro, (Senin/25/07/2022).
Beberapa hari lalu masyarakat Pinaga melakukan unjuk rasa ke lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hidro di Nagari aua kuning kecamatan Pasaman.
Aksi unjuk rasa itu berujung mediasi dengan pihak perusahaan NKE namun tidak menuai penjelasan yang baku, pihak perusahaan meminta waktu selama dua minggu untuk memberikan jawaban atas beberapa tuntutan yang di lontarkan oleh masyarakat Pinaga.
Hingga saat ini pihak perusahaan enggan memberikan keterangan lanjut atas terlaksana nya media kemarin, di duga pihak perusahaan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Di lain sisi penghulu adat Alpen menjelaskan ke awak media bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa tanah adat itu sudah berpindah kepemilikan.
Alpen menduga bahwa ini perbuatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menguntungkan dirinya sendiri hingga merugikan masyarakat banyak terutama masyarakat Pinaga.
“Saya tidak mengetahui bahwa tanah adat itu sudah berpindah kepemilikan dan saya menduga bahwa itu perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menguntungkan diri sendiri hingga merugikan masyarakat banyak terutama masyarakat desa pinaga, ” ucap penghulu adat Alpen .
Tokoh msayrakat Iwan Jalebo, menegaskan bahwa perbuatan unjuk rasa yang di lakukan masyarakat Pinaga itu murni dari kekecewaan masyarakat terhadap pengklaiman lahan pertanaian mereka dan Iwan pun menerangkan bahwa pihak nya tidak ada di kendalikan oleh siapapun ini pergerakan murni dari masyarakat Pinaga.
“Terjadinya unjuk rasa ini murni dari kekecewaan masyarakat setempat, dan saya tegaskan bahwa pihak kami benar-benar kecewa terhadap kelakuan perusahaa itu yang semena-mena mencaplok lahan tani masyarakat menjadi lahan proyek mereka,” tegas Iwan Jalebo .
Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional juga Pemerintah Daerah enggan memberikan kejelasan juga terkesan tutup mata terkait nasib yang di alami masyarakat Pinaga itu meski Masyarakat pinaga itu masih dalam Kabupaten Pasaman Barat namun tidak ada penyelesaian yang dilakukan secara jelas dan detail.
Tokoh adat mengatakan bahwasanya apabila tuntutan masyarakat pinaga tidak di respon takutnya akan terjadi unjuk rasa yang lebih besar lagi , dan pihak nya tidak berani untuk bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan kemungkinan besar masyarakat mulai tidak senang dengan kehadiran Perusahaan yang mencatut tanah adat Desa Pinaga.(MR/Bobi)
