Pemko Medan Diminta Segera Menindak Pembangunan Gudang Seluas Ratusan Meter di Gang Masjid Tanjung Mulia Diduga Tanpa IMB
METRORAKYAT.COM, MEDAN DELI – Meski telah berkali-kali di beritakan terkait pengerjaan proyek gudang dengan luas ratusan meter persegi di Gang Masjid Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun seolah tidak berpengaruh bagi pemilik gudang.
Tampak bangunan liar tersebut hingga kini tetap kokoh berdiri. Dikutip dari nomor surat Pemerintah Kota Medan, Kecamatan Medan Deli 640/499 Perihal Himbauan Pemberhentian Pekerjaan Bangunan Tanpa IMB kepada Saudara/Saudari Pemilik Bangunan/Alung JL. KL Yos Sudarso GG.Mesjid Lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Atas Dasar Perwal no.40 Tahun 2014, Keputusan Wali Kota Medan no.34 Tahun 2022, Instruksi Wali Kota Medan no. 141/079/INS/2001 Tanggal 9 Februari 2021 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Kecamatan Dalam Rangka Pemberdayaan Kecamatan.
Surat Perintah Wali Kota Medan No.800/11785 Tanggal 5 Juli 2022 pada point satu (1) agar tidak membangun bangunan tanpa izin membangun dari Pemko Medan.
Seperti Investigasi langsung di lapangan terlihat bangunan gudang yang kokoh berdiri megah diantara gudang lainnya.
Kuat dugaan gudang yang dibangun di Gang Masjid Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tersebut, diduga tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan diminta kepada Pemko Medan dan aparat hukum untuk menerapkan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak dilengkapi IMB.
Hal ini jelas menunjukkan lemahnya pihak kecamatan maupun kelurahan melakukan pengawasan pembangunan yang diketahui melanggar Perda Pemko Medan di wilayah Kecamatan Medan Deli.
Sehingga hal ini pun mengundang tanda tanya besar dan dugaan adanya kongkalikong antara oknum instansi terkait pada bangunan melanggar.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli Adi Harahap ketika dikonfirmasi wartawan melalui pada Sabtu (16/07/2022) mengatakan pihaknya sudah menyurati.
Diketahui, pajak atau pendapatan yang di peroleh dari IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) berdasarkan Perda Kota Medan No. 3/2015 tentang Restribusi IMB dan Perwal Kota Medan No.16/2021 tentang Restribusi IMB di harapkan mampu untuk mengenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang turut berperan aktif di wilayah masing-masing.
Infonya, sejumlah warga di Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli juga mendesak Walikota Medan memerintahkan Satpol PP Kota Medan agar segera merobohkan bangunan Gudang yang diduga berdiri tanpa surat izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut.(MR/Aril)
