Pemilu 2024, KPU Inhu Gelar Audensi dengan DPRD
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Untuk mensukseskan pemilu Legislatif dan Eksekutif secara serentak di Indonesia tahun 2024 mendatang termasuk di Kabupaten Inhu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) selaku lembaga penyelenggara pemilu menggelar audensi dengan Komisi I DPRD di ruang Komisi I Kantor DPRD Inhu Jumat (22/7/2022).
Ketua Komisi I DPRD Inhu, Karna di dampingi Heber Demerius Lubis SE ketika dikonfirmasi Metrorakyat.com membenarkan bahwa barusan KPU melakukan audensi dengan DPRD Inhu melalui Komisi I dimana KPU Inhu salah satu mitra kerja.
Heber Lubis Demerius Lubis SE dari partai Politik PDI Perjuangan mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Inhu karena sekarang ini KPU Inhu sudah melakukan sosialisasi tahapan tahapan pemilu guna mensukseskan pemilu Legislatif dan Presiden yang akan dilaksanakan pada tangga 14 February tahun 2024 dan pilkada yang digelar pada tanggal 27 Nopember tahun 2024 mendatang.
Dikatakan, DPRD Inhu melalui Komisi I juga menyampaikan ke KPU Inhu supaya mempertimbangkan pemecahan daerah pemilihan ( Dapil ) sesuai dangan aturan yang berlaku sebab ini dari keinginan masyarakat.
Komisi I DPRD Inhu juga mengharapkan kepada KPU Inhu agar pemutahiran data pemilu yang akurat dan tempat tempat TPS nantinya mudah terjangkau oleh masyarakat guna meningkatkan jumlah pemili pada tahun 2024 mendatang,karena melihat pemilihan sebelumya atensi pemilih masih rendah.
“Selain itu, anggaran untuk pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Inhu, DPRD Inhu melalui Komisi I akan di sport dan mendukung anggaran yang diusulkan oleh KPU Inhu demi suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Inhu tahun 2024 mendatang,”katanya.
Ketuà Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Inhu Yenni Mairida, SE ketika dikonfirmasi Metrorakyat.com melalui via selulernya Jumat (22/7/2022) sore mengatakan, adapun audensi tersebut terkait persiapan Inhu khususnya dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024., Alhammulillah Komisi I DPRD Inhu sangat respon.
Dimana tahapan tahapan itu sudah di mulai sejak tanggal 14 Juni 2022 kemarin, tapi tahapannya masih di KPU RI,KPU Inhu sudah abdet untuk persiapan verifikasi partai politik calon partai pemilu,sebab partai politik ditetapkan pada bulan Desember.
“Sedangkan, penetapan peserta pemilu setelah dilakukan verifikasi administrasi maupun vaktual untuk kepengurusan alamat kantor dan untuk keanggotaan bagi partai, nanti calon partai politik yang tidak lolos di ambang batas parlemen,” katanya.
Ditegaskan, sesuai surat edaran keputusan nomor 21 tahun 2022 bahwa pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024, sementara untuk pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024.Tahapan itu sesuai dengan dengan aturan PKPU dan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 167 ayat 6 dibunyikan bahwa 20 bulan sebelum hari H.
KPU RI sudah membuka akses Sistim Informasi Partai Politil ( SIPOL ) untuk para calon partai politik yang akan jadi peserta pemilu untuk mengunggah dokumen mereka, sedangkan pendaftaran sendiri itu di laksanakan mulai tanggal 1-14 Agustus tahun 2022 di KPU RI karena tahapan pendaftaran hanya di KPU RI.
Kemudian, setelah KPU RI melakukan administrasi nanti akan diturunkan secara digital melalui aplikasi SIPOL kepada KPU khususnya Kabupaten karena KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi administrasi tambahnya.
Ketua KPU Inhu menyatakan, menyikapi apa yamg disampaikan Komisi I DPRD Inhu terkait pemecahan dapil di Inhu, hal ini belum tahapan itu, karena KPU bekerja sesuai regulasi, sebab tahapan pertama sesuai dengan tahapan pemilu adalah, perencanaan dan tahapan penyusunan anggaran.
Selanjutnya pemutahiran data yang berkelanjutan yang saat ini sedang berjalan dilakukan oleh devisi KPU, dan tentang pendaftaran serta verifikasi calon peserta partai pemilu 2024, setelah itu nantinya baru penataan dapil dan kursi.
Terkait masukan dari Komisi I DPRD Inhu untuk peningkatan pemili kedepan, pada prinsipnya KPU Inhu menfasilitasi bagaimana agar seluruh masyarakat khususnya yang sudah memang punya hak memilih terlayani semuannya.
KPU Inhu juga berpatokan, karena kepada regulasi ada tahapan tahapan atau ada aturan yang memungkinkan kita yang mengatur bagaimana pengaturan TPS, tapi masukan Komisi I DPRD Inhu itu menjadi catatan KPU Inhu yang nantinya tentunya pada saat penyusunan TPS akan disampaikan kepada petugas TPS karena mereka yang paling paham secara geografis bagaimana kondisi wilayah.
Soal anggaran pemilu 2024 , Ia menegaskan sepenuhnya dari APBN tidak dari Pemerintah Daerah Inhu, akan tetapi kalau pemilihan kepala daerah baru dari APBD. KPU sudah melakukan pengacuan yang saat ini masih dalam verifikasi oleh KPU RI dan Inspektorat RI untuk di review.
“Selanjutnya, karena ini pemilu serentak ada kemungkinan shaering bajet anggaran dengan Pemerintah Provinsi sebab pemilihan gubernur juga,” tutupnya ( MR/Ob )
