Masyarakat Nyaris Adu Jotos Dengan Pemilik Tangkahan Pasir Ilegal Di Tanjungbalai
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – warga masyarakat nyaris adu jotos dengan pemilik tangkahan pasir ilegal di Lokasi kawasan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, masyarakat antara pemilik tangkahan pasir sempat adu mulut dan akhirnya konflik.
Pantauan Media di lapangan Selasa (26/7/22) kemarin ketika masyarakat berduyun duyun datang menemui pemilik tangkahan pasir dengan sikap tegas sangat keberatan, akibatnya pasir yang diangkut dalam Dumk Truk tetesan air ke Jalanan, hingga abu sangat tebal menganggu warga melintas, lain lagi saat terbang abu menyusup masuk ke rumah sebahagian penduduk menjadi resah kalangan warga.
Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai membidangi lingkungan hidup Martin Chaniago meminta pemilik tangkahan pasir harus dapat membenahi persyaratan, karena masyarakat tidak setuju keberadaan tangkahan pasir.
Adapun penyampaian Martin di saat pembahasan Dewan tahun 2021, bahwa anggota DPRD turun le lokasi, maka pengusaha pasir secepatnya menghubungi Camat, pada saat ke lapangan warga masyarakat nyaris adu jotos, dan pengendera kreta melintas debu berterbangan membuat pandangan kabur.
Martin mengharapkan kepada Camat Datuk Bandar Timur secepat mediasi kedua pihak bersama pemilik tangkahan, bila tidak lengkap izinnya, tutup
aja karena suara rakyat suara kita, tuturnya.
Sedangkan Syahrial Bakti pimpinan sidang menyebutkan Camat harus pro aktif menyoal tangkahan pasir tersebut, karena abu makin bertambah, soal galian C itu wewenangnya Propinsi, jadi DPRD hanya netral semua harus ada manfaatnya dan ini PRnya Camat Datuk Bandar Timur, ujar Syahrial.
Secara terpisah di temui Plt Camat Datuk Bandar Timur Hamdani Rabu,(27/7/22) di sela sela pembahasan Dewan mengatakan, satu bulan yang lalu pemilik tangkahan ada membuat perjanjian bersama masyarakat.
Di sebabkan kata Hamdani pengusaha tangkahan tidak mempunyai izin, dan tangkahan pasir harus di tutup, adapun pemiliknya punya tangkahan 3 orang, solusinya kita akan tindak lanjuti kembali, jelasnya Hamdani.
Mas Budi Panjaitan anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Partai PKS juga menegaskan, Camat Datuk Bandar Timur pro aktif memanggil pemilik tangkahan ilegal, walaupun ada pemilik pasir 3, atau 4 orang harus di panggil, bila tidak melengkapi Izin ambil tindakan, agar pihak pemilik tangkahan pasir tidak beroperasi lagi, masyarakat sudah marah dan harus di tutup, tegasnya.
(MR/Ade)
