KNPI Mabar Gelar Pertemuan Bersama Masyarakat, Sepakat Tolak Kenaikan NJOP Di Mabar

KNPI Mabar Gelar Pertemuan Bersama Masyarakat, Sepakat Tolak Kenaikan NJOP Di Mabar
Bagikan

METRORAKYAT.COM,MABAR, NTT – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin menyampaikan KNPI Mabar sebagai inisiator, mengelar pertemuan bersama Masyarakat dan sepakat untuk menolak kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Saat diwawancarai oleh media ini, Jumat (08/07/2022) yang berlangsung di Hotel Pelangi itu, Hasanudin katakan bahwa Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi telah menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Barat No:201/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besar Nilai Jual Objek Pajak di sejumlah kelurahan dan desa di Labuan Bajo.

Menurut Hasanudin, Kebijakan itu tidak didasari dengan kajian dan pertimbangan yang matang atas dampak dan resiko yang akan terjadi pada masyarakat dikemudian hari.

Kebijakan kenaikan NJOP itu juga sebagai bentuk tindakan diskriminasi dan tidak adil serta masyarakat akan sulit menggurus sertifikat tanah dengan pajak yang mahal tersebut.

Dirinya juga menyebutkan bahwa ada 7 desa saja yang mengalami kenaikan dari NJOP tersebut seperti Kelurahan Labuan Bajo, Desa Gorontalo, Desa Golobilas, Desa Batu Cermin, Desa Golo Mori, Desa Warloka dan Desa Macang Tanggar.

Sedangkan ke tiga (3) desa di wilayah selatan yaitu Desa golomori, deda, warloka, desa macang tanggar itu pendapatan incam perkapitanya masih di bawah standar, tapi di berlakukan dengan kenaikan NJOP yg sangat fantastis. Kebijakan ini benar-benar tidak adil,”tuturnya

“Sementara itu menurut Hasanudin, Kelurahan Wae Kelambu sebagai Central dalam kota kok NJOP-nya tidak dinaikkan? Patut kita pertanyakan ada apa?,”tanya Hasanudin

Dilihat dari itu kewenangan kekuasaan yang di miliki oleh Bupati Mabar ini melalui Perbub yang ditetapkannya itu seakan tidak adil dan akibatnya tidak ada perbedaan baik tanahnya sebagai pribadi maupun tanah yang sudah dijual semuanya berlaku dengan NJOP yang sama.

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh masyarakat setiap tahunnya itu juga berdasarkan NJOP ada. Kami kwatir kesadaran atau taat masyarakat untuk membayar pajak sangatlah kecil/minim.

Lalu Masyarakat juga akan mengalami kesulitan saat menerbitkan sertifikatnya karna dibayar dulu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sesuai NJOP yang berlaku.

Adapun langkah yang disikapi oleh KNPI bersama Masyarakat dalam pertemuan itu yakni:

1. KNPI akan segera bersurat untuk beraudiensi dengan Bupati Mabar meminta penjelasan atas apa yang menjadi indikator kenaikan NJOP yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Barat No:201/KEP/HK/2022.

2. KNPI Bersama Masyarakat mendesak Bupati Mabar untuk mencabut kembali Kebijakan yang dapat membebani masyarakat kecil dalam membayar pajak yang mahal.

3. KNPI menuntut DPRD Mabar jangan buta dan tuli terhadap polemik Kenaikan NJOP, tetapi harus bersatu bersama Masyarakat dalam penolakan kenaikan NJOP yang sangat membebani masyarakat

Diakhir wawancara, Hasanudin sampaikan Jika audiensi itu tidak ada titik temu atau solusi, maka KNPI bersama Masyarakat Manggarai Barat akan mengelar demonstrasi besar-besaran di Labuan Bajo,” tutupnya sembari mengepal tangannya. (MR/Eras Tengajo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.