Ketua Formapp Mabar Diusir Saat Membawa Surat Pemberitahuan Aksi, Ini Penjelasan Kasat Interkam Polres Mabar
METRORAKYAT.COM, MABAR,NTT -Kasat Intelkam Iptu Markus F.S. Wangge, memberikan klarifikasi terkait pengusiran terhadap Ketua Formapp Mabar saat memberikan surat pemberitahuan aksi penolakan kenaikan tiket masuk ke TNK Rp. 3.750 juta.
Menurut Kasat Intelkam, Iptu Markus F.S.Wangge dalam penjelasannya melalui Press release Humas polres Mabar menyampaikan bahwa, Berkaitan dengan pemberitaan dari salah satu media online yang menuliskan bahwa ada pengusiran terhadap ketua Formmap Mabar itu tidak benar.
Tambahnya, Peristiwa itu yang sebenarnya terjadi adalah sebelumnya Formmap Mabar mengirimkan surat kepada Kapolres Mabar terkait pemberitahuan aksi di Labuan Bajo tentang penolakan kenaikan harga tiket masuk di Kawasan Taman Nasional Komodo.
Menindaklanjuti surat tersebut, kemudian Kasat Intelkam Polres Mabar memanggil Koordinator Aksi untuk datang ke Polres Mabar untuk bersama-sama mendiskusikan rencana aksi yang dilakukan, karena tertuang dalam surat pemberitahuan aksi dilaksanakan setiap hari dari tanggal 14 Juli s/d 30 Juli 2022 selama 12 hari.
Dalam diskusinya, di ruangan Kasat intelkam, Iptu Markus F.S. Wangge menawarkan agar aksinya ditundah diatas tanggal 25 Juli 2022 karena adanya beberapa kegiatan Internasional G20 yang dilaksanakan di Labuan Bajo maupun adanya rencana kunjungan dari Presiden Timor Leste dan Presiden RI.
Selain itu, Kasat Intelkam juga menawarkan untuk memfasilitasi pihak Formmap agar di dahulukan dengan dialog bersama Pemda Mabar dan DPRD Mabar, serta Kasat Intelkam meminta agar suratnya diruba untuk pelaksanaan aksi tidak maraton setiap hari selama 12 hari.
Menurut Iptu Markus F.S. Wangge, apabila aksi dilaksanakan selama 12 hari tentu berpeluang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo, Namun pihak Formmap tetap menolak dan bersih keras untuk tetap melaksanakan aksi sekalipun sudah ditawarkan untuk difasilitasi dialog dengan perintah Daerah ataupun instansi terkait, sudah dijelaskan juga terkait penyampaian pendapat dimuka umum ada pengecualian pelaksanan kegiatan pada hari besar nasional dan untuk diketahui hari besar nasional pada bulan tanggal 30 Juli 2022 adalah 1 Muharam 1444 Hijriah.
Karena tetap berargumen dan akan tetap melaksanakan kegiatan, Kasat Intelkam mempersilahkan pihak Formmap Mabar untuk meninggalkan ruangan kasat intelkam dan akan ditindaklanjuti dengan surat kepada Formmab.
Negara Kita adalah negara Demokrasi untuk itu, Polri sangat mendukung penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat, namun ada beberapa ketentuan yang perlu kita semua taati.
“Sekali lagi ditegaskan tidak ada pengusiran terhadap ketua Formmap Mabar,”tutupnya. (MR/Eras)