Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Percepatan Penyelesaian Dumas Jajaran Polda Sumut

Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Percepatan Penyelesaian Dumas Jajaran Polda Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SUMUT – Bertempat di Ruang lantai 4 Polda Sumut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando, SH, SIK menerima piagam juara 1 (Satu) Perlombaan Percepatan Penyelesaian Dumas yang diadakan Polda Sumut dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-76, Jumat (15/7/ 2022) pada pukul 15.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kombes Pol Budiman Bostang Panjaitan, SH, SIK, MH (auditor Tk III Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Wahyu Kuncoro, SIK, MH Auditor Tk III Irwasda Polda Sumut, AKBP Budi Saragih, SIK, MH Irbid 1 Irwasda Polda Sumut, AKBP Sony Marisi Nugroho T. SIK Irbid II Irwasda Polda Sumut, AKBP Fernando, SIK, SH Kapolres Pematangsiantar, AKBP Danu Kapolres Langkat, AKBP Jose Kapolres Batu Bara, Kompol Pantas Sinaga, SH, MH,
Kasubbag Dumasan Irwasda Polda Sumut, Kompol Agus Pristiono, SH, MH Parik 2 Irbid 1 Irwasda Polda Sumut, Kompol P. Panjaitan Parik 3 Irbid 1 Irwasda Polda Sumut, AKP Thomas Keliat Auditor 1 Irbid 1 Irwasda Polda Sumut, AKP Titin R, S.Sos Kaur Data Irwasda Polda Sumut, AKP P. Nainggolan Kasiwas Polres Pematangsiantar, Iptu M. Siagian Kasiwas Polres Batu Bara, Ipda R. Simanjuntak Pamin 8 Dumasan Irwasda Polda Sumut, Aiptu Yasir Rahman P S. Kasiwas Polres Langkat, Ipda Luciana Manik, SE,dan Personil Irwasda Polda Sumut.

Berdasarkan hasil penilaian maka satwil yg mendapatkan penilaian terbaik dalam hal percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat (Dumas ) Sebagai Juara I adalah Polres Pematangsiantar, sebagai Juara II adalah Polres Batu Bara dan Sebagai Juara III adalah Polres Langkat.

Pada Kesempatan itu Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, M.H. menyampaikan dalam rangka mensukseskan HUT Bhayangkara ke-76 tahun 2022, telah membuat perlombaan percepatan penyelesaian dumas, penilaian perlombaan ditentukan berdasarkan Kecepatan dalam tindak lanjut surat dumas sesuai dengan materi yang di dumaskan oleh pendumas.

Kecepatan menjawab surat dumas kepada Pendumas dengan memberikan surat berupa penjelasan, perkembangan dumas berdasarkan ketentuan yang di atur dalam perpol nomor 9 tahun 2018 pasal 19 ayat 1 “Paling lambat 90 hari sejak diterimanya dumas wajib memberikan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Pendumas berupa penjelasan atas hasil Klarifikasi”.

“Untuk Itu Saya mengucapkan selamat Kepada Polres Pematangsiantar, Polres Labuhan Batu dan Polres Langkat dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, MH,”sebutnya. (MR/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.