Formapp Mabar Surati Presiden Jokowi, Bubarkan BPOLBF

Formapp Mabar Surati Presiden Jokowi, Bubarkan BPOLBF
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MABAR,NTT – Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FORMAPP-MABAR), Rafael Todowela beberkan surat permohonan pembubaran BPOLBF secara terbuka ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Sabtu, (02/07/2022).

Menurut Rafael, Surat permohonan itu bernomor: SPm/03/VII/Formapp-Mabar/2022, Perihal:Permohonan pembubarkan Badan Pelaksana Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF),”ujar Rafael

Rafael juga katakan bahwa keberadaan Badan Pelaksana otoritas Labuan Bajo Flores (BPOLBF) sesuai amanat Peraturan Presiden No.32 Tahun 2018 sudah sangat meresahkan masyarakat Manggarai Barat kususnya para Pelaku Pariwisata.

Lalu program kerja BPOLBF yang tertutup atau tidak pernah melibatkan pelaku usaha Jasa Pariwisata Manggarai Barat, baik program-program koordinatif maupun program yang sifatnya otoritatif BPOLBF.

Program itu tidak pernah melibatkan Pelaku usaha Wisata di labuan bajo, kususnya yang tergabung didalam Usaha jasa perkapalan, travel agency, perhotelan kuliner, UMKM dan lain sebagainya. Sejak 2018 pelaku pariwisata yang tergabung dalam Formapp-Mabar sudah menolak secara tegas atas kehadiran BPOLBF.

“Untuk apa Badan ini di bentuk dan untuk kepentingan siapa?, berapa tunjangan direktur atau pegawai?, apa program kerjanya? Lalu kepada siapa laporan badan tersebut ditujukan dan apa manfaat badan tersebut untuk masyarakat manggarai barat?,”tanya Rafael

Pantauan Formapp –Mabar bahwa badan ini hanya menghadirkan banyaknya persoalan dilabuan bajo kususnya, masalah hutan Bowosie dan hutan satar kudi yang rencananya akan dibuat persemaian Moderen oleh BPOLBF dengan cara membabat hutan rimba yang merupakan sumber mata air masyarakat Desa Nggorang dan sekitarnya.

Selanjutnya BPOLBF terlibat bertengkar dengan Masyarakat komunitas Petani Racang Buka terkait setatus tanah di Desa Gorong talo yang Juga Dikelaim sebagai lahan Otoritas BPOLBF.

Masalah-masalah sosial masyarakat dan BPOLBF menjadi kompetitor bisnis pariwisata di Mabar sangat menganggu dan mengancam perekonomian masyarakat Pelaku pariwisata di labuan bajo.

Hampir semua sektor dan potensi pariwisata labuan bajo diperoyeksi dan dikuasai secara hegemonik oleh BPOLBF sehingga dapat meminggirkan peran Hak Otonomi Pemda Mabar.

Kemudian BPOLBF juga sudah berupaya mengubah bentuknya menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dan sedang diperoses di pemerintah Pusat. Badan layanan umum ini nantinya akan mengantikan BPOLBF menjadi perusahaan pelayanan barang dan jasa di Bidang Pariwisata,”kata Rafael

Pantauan formapp Mabar bahwa dasar hukum BLU tersebut adalah PP 23 tahun 2003 dan peraturan perundangan lainya. Artinya bahwa, BPOLBF akan menjadi perusahan penyedia barang dan jasa atau perusahan profit pencari laba.

Hal ini tentu BLU yang merupakan BPOLBF itu sendiri akan bersaing dengan pengusaha wisata lokal baik jasa perkapalan, restoran hotel, dan lain-lain.

BLU dan BUMN akan menanamkan hegemoninya dilabuan bajo dan akan bersaing secara ketat dengan masyarakat yang selama ini mengandalkan ekonomi kerakyatan yang bersumber dari sektor pariwisata seperti perkapalan, transportasi umum, UMKM dan usaha mikro kecil lainya.

Tentu saja keberadaan BPOLBF dan BLU akan menambah keresahan masyarakat dan komunitas pelaku pariwisata kabupaten Manggarai Barat. Belum lagi manajemen pengolahan BLU, BPOLBF yang tidak transparan dan akuntabel tersebut menambah keresahaan dan pertanyaan masyarakat tentang misteri dibalik BPOLBF.

Untuk itu Formapp-Mabar meminta Presiden Joko Widodo agar sekiranya BPOLBF dibubarkan dan meminta agar anggaran-anggaran dari Pemerintah Pusat agar di gelontorkan ke pihak daerah sendiri yang mengelola Potensi pariwisata Manggarai Barat sesuai amanat undang-undang 23 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah.

Berikut isi tuntutan dalam surat permohonan Formapp-Mabar adalah:

1. Meminta Bapak Peresiden Joko widodo agar membubarkan badan otoritas pariwisata labuan bajo flores bersama BLU yang melekat pada badan tersebut.

2. Meminta Bapak peresiden Joko widodo agar memperkuat perekonomian masyarakat Lokal Manggarai Barat dengan memberdayakan UMKM dan pariwisata yang berkelanjutan.

3. Meminta Bapak Peresiden Joko Widodo agar mencabut Perpres 32 tahun 2018 dan peraturan pelaksananya, karena BPOLBF sangat merugikan masyarakat Manggarai Barat.

4. Meminta Bapak Peresiden Joko widodo agar mengutamakan pembangunan ekonomi masyarakat lokal manggarai Barat sebagai ujung tombak pembangunan Negara.

Ditetahui juga bahwa tembusan dalam surat permohonan pembubaran BPOLBF ini akan disampaikan ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi keratif RI di Jakarta, Menteri Kehutanan Dan Lingkungan Hidup di Jakarta, DPR RI di jakarta (komisi pariwisata, kehutanan dan lingkungan hidup), Komisi pemberantasan Korupsi RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Gubernur Provinsi NTT di Kupang dan Bupati Manggarai Barat.(MR/Eras Tengajo).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.