Diduga Pemilik Bangunan di Jalan Persatuan Kelurahan Helvetia Timur Lecehkan Lurah, Camat dan Kadis PKPPR Kota Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Berdalih hanya rehap rumah, diduga pemilik satu unit bangunan yang beralamat di Jalan Persatuan (Depan Masjid Al Raudah) lecehkan Lurah Helvetia Timur, Camat Medan Helvetia dan Kadis DPKPPR Kota Medan.
Hal ini seperti amatan wartawan di lokasi, Jumat (1/7), dimana pembagunan masih berlanjut meski sudah pernah di tegur pihak kelurahan dan trantib kecamatan Medan Helvetia terkait belum adanya izin membangun atau merehap rumah yang dikeluarkan pemko Medan.
“Tampaknya pemilik bangunan di Jalan Persatuan (depan Masjid Al Raudah) tidak takut dan diduga menganggap enteng Perda kota Medan tentang perizinan mendirikan bangunan. Setahu kami pemiliknya sudah ditegur dan disuruh untuk terlebih dahulu mengurus izin membangun, namun seakan dihiraukan,”,ujar seorang warga sekitar yang sejak awal mengetahui pengerjaan bangunan tersebut.
Sambung warga itu lagi, jika hal kecil seperti ini saja, Pemko Medan melalui dinas perizinan dan Perkim tidak tegas melakukan tindakan, pantas saja target PAD dari sektor perizinan bangunan tidak maksimal. “Bisalah ini menjadi contoh bagi yang lain,”kata warga tersebut.
Warga yang minta namanya tidak dituliskan tersebut, berharap pemko Medan dapat menindak tegas jika diketahui ada bangunan berdiri namun belum memiliki IMB.
Sebelumnya, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Endar Lubis melalui WA pribadinya pernah mengatakan akan mengirimkan anggota nya untuk turun kelokasi melakukan pengecekan terhadap bangunan yang diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan tersebut. ” Apakah petugas pengawasan dari pihak Perkim sudah jadi turun atau tidak namun, kenyataan dilapangan aktivitas pembangunan masih tetap berlanjut,”tanya seorang warga yang mengaku mendapat informasi dari salah satu media online belum lama ini.
Warga pun berharap ada ketegasan dari pihak Pemko Medan melalui dinas PKPPR Kota Medan menindak langsung kelapangan melalui Satpol PP.Kota Medan jika diketahui ada bangunan bermasalah tidak memiliki IMB.(MR/tim)
