Diduga Pasar Jaya Belum Serahkan Laporan Audit ke BUMD Senilai 1 Miliar Lebih
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Diduga Pasar Jaya belum menyerahkan Laporan Keuangan yang Audited TA 2020 kepada BUMD hingga pemeriksaan berakhir.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi permanen, untuk penyertaan modal Pemprov DKI Jakarta menunjukkan permasalahan yaitu, Pencatatan saldo investasi permanen belum berdasarkan LK Audited oleh BUMD dan Perusahaan Perumda Pasar Jaya.
Menurut PMK Nomor 223/PMK.05/2016 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06, tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016), dalam mencatat nilai investasi permanen pada BUMD dan perusahaan patungan, sebagai dasar pencatatan yaitu Laporan Keuangan dari masing-masing perusahaan dan dokumen Pembagian Laba Perusahaan yang telah diumumkan dalam RUPS.
Jadi dalam LKPD DKI Jakarta Tahun 2020 diketahui terdapat mutasi penambahan senilai Rp.5.430.213.254.584,00 dan mutasi kurang senilai Rp.1.997.699.311.269,00
Sementara, untuk mendukung pencatatan investasi permanen pada perusahaan daerah yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, dibutuhkan Laporan Keuangan Audited dari BUMD dan perusahaan patungan milik Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung atas pencatatan nilai investasi permanen, pada BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, diketahui bahwa dalam mencatat mutasi tambah kurang, bidang Akuntansi BPKD belum menggunakan Laporan Keuangan Audited Tahun 2020 masing-masing perusahaan.
Bahwa Atas Laporan Keuangan yang telah disampaikan oleh masing-masing BUMD dan perusahaan patungan, sampai dengan 31 Maret 2021, diketahui nilai Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) tidak sesuai dengan nilai yang dicatat di Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta TA 2020. Perbedaan tersebut dikarenakan terdapat koreksi atas LK BUMD dan perusahaan patungan yang belum digunakan sebagai dasar pencatatan dalam Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui BPKD telah menyampaikan usulan jurnal koreksi atas nilai PMP, untuk Perusahaan yang telah menyampaikan LK audited ke BPKD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan usulan jurnal koreksi tersebut saldo PMP per tanggal 31 Desember 2020 senilai Rp.66.616.669.815.924,00 atas total usulan koreksi senilai Rp.2.123.807.178. 835,00 .
Sementara menurut Perhitungan PMP TA 2020 tidak didukung oleh nilai yang akurat, dikarenakan tidak menggunakan data berdasarkan LK audited TB 2020 BUMD dan perusahaan patungan. informasi yang didapat dari BUMD, salah satu perusahaan patungan yaitu, Perumda Pasar Jaya belum menyampaikan Laporan Keuangan yang audited TB 2020 hingga pemeriksaan berakhir, dengan nilai penyertaan modal pada LK Pemprov DKI Jakarta senilai Rp.3.047.243.515.303,00 atau sebesar 5,45% dari total penyertaan modal.
Lebih lanjut, BUMD telah manyampaikan ke BP BUMD bahwa Perumda Pasar Jaya mengajukan penundaan penyerahan Laporan Keuangan Audited 2020 dikarenakan masih proses rekonsiliasi Bansos selama pandemi Covid-19;
Dapat di sinyalir bahwa pencairan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perumda Pasar Jaya tidak sesuai nilai, yang telah ditetapkan Perumda Pasar Jaya yang telah menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta untuk TA 2020 senilai Rp.117.114.275.570,00. Atas nilai tersebut telah dicatat dalam LKPD Pemprov DKI Jakarta TA 2020 sebagai penambahan atas nilai PMD pada Perumda Pasar Jaya.
Adapun tujuan pemberian tambahan penyertaan modal berdasarkan SK Gubernur Nomor 1266 Tahun 2020, untuk sertifikasi dan optimalisasi aset, pengelolaan limbah padat (sampah mandiri) serta pengadaan lahan bagi Perumda Pasar Jaya, adapun isi SK Gubernur tersebut diantaranya menyatakan bahwa mencairkan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya TA 2020 senilai Rp.162.000.000.000,00.
Hasil pemeriksaan atas pencairan PMD oleh Perumda Pasar Jaya diketahui bahwa pencairan PMD hanya senilai Rp.117.114.275.570,00 secara sekaligus melalui SP2D nomor 1.030861/SP2D/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 senilai Rp.117.114.275.570,00, berdasarkan surat pengajuan oleh Direktur Utama Perumda Pasar Jaya 1557/078.5 tanggal 18 Desember 2020. Pencairan tersebut tidak sesuai dengan SK Gubernur pencairan PMD. Dikarenakan sebelumnya Perumda Pasar Jaya telah mengajukan pencairan PMD kepada Kepala BPKD berdasarkan surat Nomor.1405/078.5 tanggal 27 November 2020, yang menyatakan pengajuan pencairan PMD senilai Rp.162.000.000.000,00.
Namun, berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan BPKD kepada Kepala BPKD Nomor 2802/PP/BPKD/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020, menyebutkan bahwa hasil pembahasan pembayaran PMD untuk Perumda Pasar Jaya senilai Rp.117.114.275.570,00, atas penetapan nilai PMD tersebut tidak terdapat dokumen pendukung hasil pembahasan, yang menyatakan bahwa persetujuan PMD pada Perumda Pasar Jaya senilai Rp.117.114.275.570,00.
Dalam Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta diketahui untuk pencatatan PMD pada Perumda Pasar Jaya, dicatat sebesar PMD yang dicairkan yaitu senilai Rp.117.114.275.570,00. Berdasarkan kondisi tersebut diketahui bahwa pencairan PMD oleh Perumda Pasar Jaya tidak berdasarkan dokumen yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hal tersebut Perumda diduga telah melanggar hukum atau Pergub Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 8 ayat (1) huruf h, menyatakan bahwa kuasa BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) mempunyai tugas melaksanakan penempatan uang, daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah; Pergub Nomor 131 Tahun 2019 tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 5 huruf a,b,c,d,e,f dan Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 47.
Dari keterangan tersebut diketahui
Nilai Investasi Permanen belum sepenuhnya berdasarkan kondisi senyatanya; dan Potensi tidak tercapainya kinerja program yang menjadi tujuan, dalam pencairan PMD pada Perumda Pasar Jaya sesuai SK Gubernur Nomor 1266 Tahun 2020, tentang Pencairan PMD Perumda Pasar Jaya.
Bahwa hingga bulan juli 2022 pihak PD Pasar Jaya belum juga melakukan Audit Laporan tahun 2020, maupun pertanggungjawaban tambahan modal sebesar Rp.117.114.275.570,00.
Saat dikonfirmasi Dirut PD. Pasar Jaya terkait hal tersebut, hingga berita ini di tanyangkan tidak bersedia memberikan keterangan.(MR/Rahmad).
