Diduga Menteri PUPR Lampaui Wewenang Presiden
METRORAKYAT.COM, JAKARTA -Diduga Menteri PUPR lampaui wewenang Presiden. Hal ini terbukti dilakukan Menteri PUPR dengan sengaja menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019, dan resmi berlaku sejak tanggal 25 Maret 2019 tentang Standar dan Pedoman pengadaan jasa konstruksi, melalui penyedia. Dimana termiat dalam Pasal 20 ayat 3 huruf a memperbolehkan penyedia jasa dengan Kualifikasi kecil, untuk bisa mengikuti tender pekerjaan jasa konstruksi hingga nilai Rp.10 miliar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Perpres No.16 Thn 2018 pada Pasal 65 ayat 4 mengatur bahwa Kualifikasi Kecil hanya bisa mengikuti lelang konstruksi untuk nilai s/d Rp.2,5 miliar, sama dengan Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2019 yang sudah diterbitkan.
Sebelumnya, Menteri PUPR menerbitkan Surat Edaran No.11/SE/M/2016 tanggal 19 April 2016 yang mengatur, bahwa Kualifikasi Kecil hanya bisa mengikuti lelang konstruksi untuk nilai s/d Rp.2,5 miliar, sebagaimana pada huruf e ayat 1 poin (b) dan (c) juncto Peraturan LPKJN No.3 Thn 2017 pada lampiran 2 dan juncto UU No. 2 Tahun 2017.
Diketahui gugatan oleh Asosiasi aspal dan beton Indonesia pada Juli 2019 terhadap materi Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019, yang memperbolehkan penyedia jasa kualifikasi kecil bisa ikut tender dengan nilai s/d Rp.10 miliar, dan telah dikabulkan secara inkracth atas putusan MA No.64P/HUM/2019 Tgl. 3 Oktober 2019, hal ini mencerminkan MenteriPUPR telah melampaui wewenangnya ? dimana hal tersebut adalah wewenangnya Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, terkait poin 3 diatas, penerbitan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019 yang memperbolehkan penyedia jasa kualifikasi kecil, bisa ikut tender dengan nilai s/d Rp.10 miliar, bukankah pelanggaran tersebut seharusnya dikenakan sanksi administratif, sebagaimana pada peraturan Pemerintah No.48 Thn 2016 pasal 8 huruf a dan sanksinya di Pasal 9 angka 3 berupa : a.Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya ; b.Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya ; c.Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa dan pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Terkait keterangan diatas, bukankah hal ini diduga kuat sudah dapat dikategorikan Pelanggaran terhadap Undang-undang Korupsi sebagaimana menurut UU No.31 Thn 1999.
Saat dikonfirmasi Menteri PUPR melalui WA, hingga berita ini ditayangkan tidak bersedia memberikan keterangan.
(MR/Rhd).


