Diduga Menteri PUPR Kangkangi Perpres Nomor 54 Tahun 2010
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Diduga Kementrian PUPR tidak melaksanakan proses lelang jasa konstruksi secara LPSE yang dikelola LKPP. Didapati sebanyak 236 Paket pada Kementerian PUPR untuk tahun anggaran 2015 dengan Total harga penawaran Rp.39.666.218.913.642,00. Sehingga diduga telah terjadi kebocoran Keuangan Negara APBN pada KemenPUPR minimal sekitar Rp.3.533.899.503.200,00 (Tiga triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah),
Diketahui tujuan Perpres No.54 Thn 2010 dan No.4 Tahun 2015 agar semua penyedia barang/jasa di seluruh wilayah Indonesia, dapat mengikuti proses lelang jasa konstruksi, pengadaan barang maupun jasa konsultansi umum secara online, dengan cukup hanya memiliki satu user ID dan Pasword saja, yang didapat dari LPSE mana saja & terintegrasi.
Tujuan berikutnya, agar semua penyedia barang/jasa yang ikut lelang umum pada semua LPSE K/L/D/I di seluruh Indonesia dipastikan aman, terkendali sebab telah dijamin oleh Lembaga Sandi Negara (lemsaneg), dengan nama Apendo dan Spamkodok (system pengamanan Komunikasi Dokumen).
Selanjutnya, agar proses lelang lebih efisien antar lain : a.tidak diperlukan jaminan penawaran, b.tidak diperlukan sanggahan kualifikasi, c.apabila penawaran yang masuk kurang dari tiga peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya, d.tidak diperlukan sanggahan banding.
Semua penyedia barang/jasa bisa mendaftar kapan saja dan dimana saja jika ingin mengikuti lelang, pada semua LPSE di Indonesia dengan cara cukup mandaftar dan mengisi formulir pendaftaran pada website LPSE, yang dikelola LKPP pada bagian depan LPSE dan hasilnya akan mendapatkan User ID maupun Pasword, untuk dapat ikut mendaftar/ikut lelang proyek pemerintah.
Agar diantara semua penyedia barang/jasa mendapatkan keadilan, sebab dengan ikut lelang e-tendering pada LPSE dipastikan terdapat persaingan sehat dan pihak pemerintah pun, mendapatkan pemenang tender dengan penawaran yang kompetitif dan menguntungkan.
Dapat mempersempit ruang gerak untuk terjadinya KKN diantara pokja dan PPK dengan penyedia barang/jasa, sebab tidak ada pertemuan ataupun tatap muka langsung antara pokja dengan peserta lelang, dan semua komunikasi dilaksanakan dalam LPSE antar lain : pendaftaran, pengiriman dokumen, penawaran, proses rapat penjelasan atau Aanwijzing dan proses masa sanggah serta penetapan pemenang Lelang hingga sampai dengan penerbitan SPPBJ.
Sedangkan, pada pelaksanaan lelang pada KemenPUPR secara e-procurement dalam hal ini LPSE, yang bukan dikelola oleh LKPP dimana hal ini punya banyak kelemahan yaitu, tidak semua penyedia barang/jasa yang berdomisili dari sabang sampai merauke, bisa akses atau ikut lelang pada system e-procurement kemenPUPR, walaupun sudah memiliki user id dan password dari salah satu LPSE yang dikelola oleh LKPP.
Dan sangat tidak adil terhadap penyedia barang/jasa yang berdomisili jauh di pedalaman, yang jauh dari ibukota Kabupaten, Kotamadya maupun Provinsi DKI Jakarta sebagai alamat Kemenpupr sebab penyedia yang ada di papua maupun di merauke, yang berminat ikut lelang di kemenpupr tentunya diharuskan datang ke Jakarta hanya untuk mendapat kan, satu user id dan password saja dengan mengeluarkan uang puluhan juta rupiah dan belum tentu bisa menjadi pemenang lelang.
Dapat dilihat diantara pemenang lelang pada KemenPupr TA. 2014 dan 2015 hingga 2016, nama pemenang tidak jauh hanya itu saja, artinya jarang sekali ada pendatang/penyedia jasa yang baru keluar sebagai pemenang lelang hal ini dapat dipastikan setiap lokasi pekerjaan yang dilelangkan terdapat pertemuan secara langsung, atau face to face. Sudah tentu hal ini sangat rentan akan adanya pertukaran nomor telepon atau Handphone antara sesama penyedia barang/jasa, terlebih antara para penyedia dengan pokja ataupun PPK terkait dan berpotensi sekali menyuburkan KKN apalagi suap menyuap.
Bagi penyedia yang sering bertemu langsung, potensinya adalah rentan akan terjadi pengaturan harga diantara para penyedia dan akan menampilkan posisi penawaran, yang tinggi dan tentunya akan sangat berpotensi merugikan keuangan Negara ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan beberapa hal tersebut , MenteriPUPR dianggap tidak mengindahkan Perpres No.54 Thn 2010 dan No.4 Tahun 2015, dimana Presiden adalah Pimpinan langsung Bapak Dr. Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D yang berpendidikan tinggi, yang sudah seharusnya memahami dan mengerti akan isi kedua perpres dimaksud diatas, yang mana hal ini ada konsekuensi hukum maupun sanksinya dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.48 Thn 2016 Pasal 4 huruf c terkait sanksi administrasi berat dikenakan bagi pejabat pemerintah.
Saat di konfirmasi Kemenpupr dan hingga berita ini di tayangkan tidak beraedia memberikan keterangan.(MR/Rhd).
