Diduga Adanya Pelanggaran Hukum dan Indikasi Kerugian Negara Miliaran rupiah pada LPDB Kemenkop dan UKM Tahun 2020

Diduga Adanya Pelanggaran Hukum dan Indikasi Kerugian Negara Miliaran rupiah pada LPDB Kemenkop dan UKM Tahun 2020
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA -Berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahun 2020, LPDB-KUMKM diharapkan dapat merealisasikan penyaluran pinjaman/pembiayaan sebesar Rp.3.142.000.000.000,00. Target tersebut terdiri dari dana yang berasal dari BA.999.03 (investasi pemerintah) tahun 2020, sebagai dana kelolaan untuk penyaluran reguler sebesar Rp.1.850.000.000.000,00, dan dana bergulir dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp.1.292.000.000.000,00.

Diketahui hingga (31/12/2020) target tersebut telah direalisasikan sebesar Rp.2.066.639.388.000,00 yang terdiri dari, dana bergulir terkait program PEN sebesar Rp.1.292.000.000.000,00 dan reguler sebesar Rp.774.639.388.000,00.

Realisasi tersebut telah disalurkan kepada 127 koperasi primer, 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), 6 Bank, dan 4 UKM strategis. Untuk pemberian pinjaman/pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM, calon mitra disyaratkan untuk memberikan jaminan kepada LPDB-KUMKM berupa jaminan material dan/atau jaminan immaterial.

Jaminan material dapat berupa benda bergerak antara lain kendaraan, mesin dan kapal, benda tidak bergerak (fixed asset) berupa tanah dan bangunan, cash collateral berupa deposito, surat berharga, kontrak kerja, surat kredit berdokumen dalam negeri, tagihan yang meliputi piutang lancar dan/atau persediaan barang.

Sedangkan jaminan immaterial dapat berupa jaminan perorangan dan/atau korporasi. Bentuk jaminan yang digunakan dalam pemberian pinjaman/pembiayaan dana bergulir antara lain berupa, jaminan perorangan/personal guarantee, aset tetap tanah dan bangunan, fidusia piutang lancar, dan penjaminan dari Lembaga Penjaminan Kredit (LPK).

Ketentuan mengenai jaminan berupa fidusia piutang lancar diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM yaitu, paling sedikit 100 persen dari nilai pinjaman atau pembiayaan.

Sedangkan ketentuan nilai jaminan fixed aset tidak diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, tetapi hal tersebut diatur dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 035/PER/LPDB/2017, tentang Penetapan Jaminan atas Pemberian pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah serta Lembaga Perantara.

Didalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tersebut mengatur bahwa dalam rangka pemberian pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UKM, ditetapkan jaminan berupa benda bergerak dan/atau benda bergerak dengan total minimal 100% dari nilai plafond pinjaman/pembiayaan.

Jika jaminan hanya mencapai nilai minimal 90% dari plafond pinjaman/pembiayaan, maka kekurangannya dapat ditutup oleh cash collateral. Apabila tidak terpenuhi, koperasi dan UKM dapat menggunakan perusahaan penjaminan pinjaman/pembiayaan, dengan total nilai jaminan minimal 125% dari plafond pinjaman/pembiayaan dengan ketentuan berupa penjaminan pinjaman/pembiayaan, dengan nilai setinggi-tingginya 70% dari plafond pinjaman/pembiayaan, benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak, dengan nilai minimal 55% dari plafond pinjaman/pembiayaan.

Namun, Jika jaminan berupa penjaminan pinjaman dan benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak tersebut, hanya mencapai minimal 45% dari plafond pinjaman/pembiayaan, maka kekurangannya dapat ditutup oleh cash collateral.

Selama ini LPDB-KUMKM tidak menggunakan ketentuan dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 035/PER/LPDB/2017 dan hanya menggunakan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020.

Didapati hasil dari pemeriksaan terhadap pengelolaan jaminan LPDB-KUMKM menunjukkan hal berikut, bahwa nilai jaminan pinjaman/pembiayaan yang diagunkan Mitra kepada LPDBKUMKM (Loan to value) tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Berita Acara Kepala Divisi Bisnis 1 dan 2, serta Kepala Divisi Pembiayaan Syariah 1, 2 dan 3, yang diungkapkan dalam LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Penyaluran Dana Bergulir, Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 pada LPDB-KUMKM Nomor 30/LHP/XV/12/2020 tanggal 31 Desember 2020, diketahui bahwa penilaian jaminan pinjaman/pembiyaan mitra oleh LPDB-KUMKM mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 yang berlaku mulai tanggal 29 Juni 2020.

Dalam peraturan tersebut diatur jenis jaminan material dan immaterial. Jaminan material antara lain meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, gadai deposito, surat berharga, kontrak kerja, surat kredit berdokumen dalam negeri, tagihan piutang lancar dan persediaan barang.

Sedangkan jaminan immaterial meliputi jaminan perorangan dan jaminan korporasi. LPDB-KUMKM dapat meminta tambahan jaminan dari lembaga penjamin dan/atau asuransi sesuai kebutuhan.

Perbandingan akumulasi nilai jaminan dengan plafond pinjaman/pembiayaan (Loan to Value-LTV) tidak dijelaskan besarannya. Namun yang diatur adalah jaminan pinjaman/pembiayaan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dapat berupa fidusia piutang lancar dengan besaran paling sedikit 100% dari nilai pinjaman/pembiayaan.

Berdasarkan penetapan jaminan yang dikenakan kepada mitra untuk pemberian pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM, diketahui masih terdapat jaminan yang tidak memenuhi ketentuan baik Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 035/PER/LPDB/2017 maupun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 04 Tahun 2020.

LPDB-KUMKM khususnya Direktorat Bisnis dan Direktorat Pembiayaan Syariah tidak mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penyaluran dana bergulir termasuk penilaian dan penentuan jaminannya.

LPDB-KUMKM belum menyusun ketentuan yang mengatur jenis dan batasan nilai jaminan dan ketentuan, terkait tugas monitoring penyelesaian pengikatan dan penguasaan jaminan yang masih dalam penguasaan pihak lain.

Mitra LPDB-KUMKM tidak melaporkan piutang lancar untuk pembaruan fidusia dan Divisi Hukum dan Humas pada Direktorat Umum dan Hukum tidak melakukan pemantauan atas penyelesaian pengikatan jaminan.
(MR/Rhd).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.