Bangunan Diduga Tanpa IMB Marak di Kramat Jati
METRORAKYAT.COM, JAKARTA –Banyak bangunan komersial dan hunian yang didunga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semakin marak di Kec. Kramat Jati, salah satunya di Jalan Rahayu Kampung Tengah (hek) Kel/Kec. Kramat Jati.
Terkait hal tersebut, sudah dilaporkan ke dinas Citata Kramat Jati tetapi tetap belum melakukan tindakan, Senin (11/7/2022).
Mirisnya Bangunan-bangunan tak ber-IMB itu bahkan ada yang berdiri di sekitar tepi kali baru dan sungai, yang terletak di Jalan kali baru Hek Kel. Kampung Tengah /Kec. Kramat Jati.
Diduga sebagai penyebab maraknya bangunan tanpa izin tersebut antara lain, akibat minimnya pengawasan dinas terkait, sehingga peluang itu dimanfaatkan pihak tertentu di dinas dan badan di Lingkup kota Jakarta Timur.
Sementara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo, dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Untuk garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter, dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter.
Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.
Saat dikonfirmasi Dinas Citata Kramat Jati, hingga berita ini ditayangkan tidak bersedia memberikan keterangan.
(MR/tim).
