Tuding H Muzakkir Mafia Tanah, Geuchik Sungai Pauh di Polisikan
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Salah seorang warga Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, H Muzakkir, melaporkan Geuchik Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Aguslim Tanjung, ke Polres Langsa, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Laporan itu sesuai dengan LP/B/94/VI/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH Tanggal 21 Juni 2022, Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
H. Muzakkir kepada media ini, Jum’at (24/6/2022) membenarkan adanya laporan tersebut. Hal itu dilakukan karena dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Geuchik Sungai Pauh yang menuding jika dirinya mafia tanah.
“Pernyataan itu disampaikan Geuchik saat rapat dengan warga beberapa waktu lalu di Kantornya, bukti video dan rekamanya masih ada sama saya,” ucap Muzakkir.
Atas tudingan itu, H. Muzakkir melaporkan kepada Camat Langsa Barat. Sehingga dilakukan mediasi. Namun hal itu gagal dilaksanakan karena Geuchik Sungai Pauh, Aguslim Tanjung tidak hadir.
“Upaya mediasi pencemaran nama baik itu dilakukan di Kantor Camat Langsa Barat pada Selasa, 21 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB, namun Aguslim tidak juga hadir,” terang Muzakir.
Setelah gagal upaya mediasi, sambung Muzakkir, Ia langsung pergi menuju Mapolres Langsa untuk melaporkan Geuchik Sungai Pauh Induk tersebut.
Camat langsa Barat, Hadi Wijaya, kepada awak media, Kamis (23/6/2022) malam, menjelaskan awalnya dia menerima laporan dari H. Muzakkir atas dugaan pencemaran nama baiknya dan diminta untuk dilakukan mediasi.
Kemudian, dia membuat rapat mediasi dengan menghadirkan unsur Muspika Kecamatan Langsa Barat, tapi Aguslim tidak hadir. Sehingga, hasil kesepakatan bersama bahwa persoalan itu diserahkan kepada H. Muzakkir.
“Saya membuat rapat mediasi untuk mendengarkan persoalan dari kedua belah pihak dan mencari solusi serta mufakat. Tapi, karena Geuchik tidak hadir, maka persoalan dugaan pencemaran nama baik itu kita kembalikan sepenuhnya kepada H. Muzakkir,” imbuhnya.(MR/DANTON)