Polres Aceh Tamiang Ungkap Sindikat Curanmor

Polres Aceh Tamiang Ungkap Sindikat Curanmor
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang berhasil tangkap singkat pencurian sepeda motor (curanmor) diwilayah hukum setempat.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Irsal dalam konferensi pers pada Rabu (8/6/22) di Mapolres.

“Ada tujuh tersangka yang diamankan. Dua diantaranya penadah motor,” ujar Imam.

Mereka adalah NH, warga Kecamatan Seruway, MN warga Kecamatan Kejuruan Muda, AS warga Kecamatan Rantau.

Lalu, SN warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, KL dan HA merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang serta AS warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Setiap menjalankan aksinya, kata Kapolres, para pelaku menargetkan motor yang berbeda di parkiran umum.

Untuk itu, kepada masyarakat diminta lebih waspada.

“Atas perbuatannya para pelaku disangka kan dengan Pasal 362 Jo 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara,” katanya.(MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.