Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Mengecam Keras Kebijakan Kepsek MIM Langsa dan Minta Agar di Copot
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Tidak diberikan jam mengajar Guru honorer bersertifikasi di sekolah Madrasah Tsanawiyah (MIM) Langsa di bawah Yayasan Madrasah Islam Modern (MIM), Jalan Ahmad Yani Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Provinsi Aceh merupakan sebuah tindakan tak terpuji dan menzalimi yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah Susanto, S.Pd.I dan Natsir pihak Yayasan MIM Langsa, setelah naik tayang di media ini, pada Sabtu (18/6/2022).
Langsung mendapat kecaman keras dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH-Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022) di Langsa dengan kecaman keras yang dilontarkan oleh Muhammad Nazar menuntut agar Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MIM) Langsa Susanto, S.Pd.I dicopot dari jabatannya karena dinilai telah bersikap arogan dan menzalimi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
Ketua YLBH-Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, mengatakan, penyalahgunaan wewenang Kepala Sekolah tersebut dengan tidak memberikan jam mengajar kepada oknum guru honorer yang bersertifikasi dan sudah lama mengabdi.
Lanjutnya, tidak diberikan jam mengajar kepada guru honorer bersertifikasi itu mungkin diduga karena ada sintimen pribadi yang dilakukan Kepala Sekolah.
Ia meminta kepada Kemenag Kota Langsa agar guru yang sudah tidak diberikan jam mengajar tersebut segera dikembalikan jam mengajarnya dan dapat mengajar generasi bangsa.
Pada kesempatan itu, Muhammad Nazar, SH mengungkapkan, dan patut kita duga selama bertugas Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MIM) Langsa, tidak menjalin komunikasi yang baik terhadap guru, orang tua murid, pemerintah, dan masyarakat sekitar sekolah.
Ia menambahkan, sikap arogansi dan menzalimi Kepala Sekolah ditunjukkan dengan tidak memberikan jam mengajar guru honorer yang sudah lama bertugas dan bersertifikasi.
“YLBH-Iskandar Muda Aceh sekali lagi meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa, segera mencopot Kepala Sekolah begitu juga kalau pihak Yayasan ikut campur dalam persoalan proses belajar mengajar segera evaluasi.
“Yayasan kalau tidak bisa di atur oleh Pemerintah dibawah Kementrian Agama ( Kemenag) Kota Langsa silahkan tahan dana bos jangan dicairkan kepada sekolah tersebut,” ungkap Muhammad Nazar. (MR/DANTON)
