Kasus Pengelolaan Usaha KMP SUMUT I dan II PT. PPSU, Kejari Samosir Selamatkan 200 Juta Rupiah Kerugian Negara

Kasus Pengelolaan Usaha KMP SUMUT I dan II PT. PPSU, Kejari Samosir Selamatkan 200 Juta Rupiah Kerugian Negara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri Samosir berhasil melakukan penyelamatan terhadap kerugian Uang Negara. Besaran Kerugian Uang Negara yang berhasil diselamatkan tersebut sebanyak 200 juta rupiah.

Penyelamatan ini dari perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Kantor Unit Simanindo – Tigaras yang melibatkan terdakwa MS.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera yang didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, Kasi Datun Ris Sigiro, Kasubagbin Hery Fandy Siregar, beserta Tim JPU lainnya di Gedung Kantor Kejari Samosir, Kamis (02/06/2022) dalam Konfrensi Pers mengatakan, bahwa terdakwa MS melalui Penasihat Hukum nya yakni Barak Simbolon dan Ramli Tambunan telah menunjukkan itikad baik yakni dengan melakukan pengembalian Uang Kerugian Negara sebesar 200 juta rupiah tersebut.

Dalam Konferensi Pers Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, mengungkapkan bahwa perkara ini terjadi sejak Desember 2019 hingga Maret 2020. Terdakwa MS saat itu yang menjabat sebagai Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara, tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal yang beroperasi melayani penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening milik PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.

Akhirnya, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MS menimbulkan selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU.

Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa MS, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, mengatakan bahwa terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk pengembalian kerugian uang negara, dalam Konfrensi Pers nya Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengatakan, uang kerugian negara sementara akan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri sampai perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.