DPRD Sorsel Uji Publik Tahap Kedua Draf Perda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan
METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat gelar Uji Public tahap kedua guna penyempurnaan draf peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat kabupaten Sorong Selatan.
Uji Publik tersebut dilakukan di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Sorong Selatan Selasa,(21/06/2022).
Turut hadir Ketua Bapim Perda DPRD kabupaten Sorong Selatan Agustinus Way, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Yosep Bles, SH, Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong Selatan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong Selatan, Kepala Suku se-Kabupaten Sorong Selatan dan Masyarakat Hukum Adat kabupaten Sorong Selatan.
Ketua Bapimperda Agustinus.M. Way mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan sore hari ini berdasarkan uji publik di tahap pertama, setelah uji publik tahap pertama kami konsultasi di biro hukum setda provinsi Papua barat dan kembali ke kita kabupaten lagi untuk selanjutnya kita melakukan uji publik tahap kedua saat ini.
“Tujuan Uji publik tahap kedua ini untuk menyempurnakan/ mendidilkan semua draf perda ini agar perda ini bisa segera kita terapkan. Kami sudah selesai melakukan uji publik tahap kedua dan kami akan segera kembali ke biro hukum setda provinsi Papua barat untuk dapat menyerahkan hasil tersebut guna mendapatkan kepastian penyusunan dan kembali untuk kita terapkan di LKPJ Bupati Tahun ini juga,”sebutnya.
Agustinus juga sangat berterima kasih kepada masyarakat adat dan pada kepala suku yang antusias hari ini mereka hadir di sini dengan sangat suka cita, dan banyak sekali masukan-masukan yang disampaikan dari mereka untuk kita guna penyempurnaan semua draft perencanaan perda ini.
“Kami juga berharap agar mereka kembali ke desa atau sukunya masing-masing akan dapat mensosialisasikan perda tersebut terlebih dahulu karena nanti setelah benda tersebut sudah disahkan maka kami akan masuk ke tahap sosialisasi,”pungkasnya.(MR/DESIANUS WATHO).