Dinas PUPR Sorong Selatan Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung

Dinas PUPR Sorong Selatan Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Pemerintah kabupaten Sorong Selatan provinsi Papua Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan langkah langkah kebijakan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat yang dibuktikan dengan Sosialisasi Rencana Pengembangan, Pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman serta undang undang cipta kerja PP nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Mratua Sesna Teminabuan kabupaten Sorong Selatan Kamis, (30/06/2022).

Kepala Dinas PUPR Sorong Selatan Alfius Way,SE Kepada Media mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Sorong Selatan telah Menyediakan anggaran untuk melakukan sosialisasi hasil regulasi UU Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan undang-undang cipta kerja sorong Selatan.

semua ini perlu disatukan dalam acara hari ini dengan maksud agar semua masyarakat terutama pemangku kepentingan bisa tahu aturan-aturan yang baru terkait dengan Perumahan secara khusus izin mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang sudah diganti dengan Retribusi Bangunan Gedung

lanjut’ ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat Sorong Selatan, setiap stakeholder dan semua pemerhati Perumahan maupun investor yang mau membangun rumah KPR di Sorong Selatan, dan juga dinas serta ASN tau.

Hal-hal yang berkaitan dengan pengusulan rumah khusus, rumah stimulan, ataupun membangun suatu bangunan layak huni di tempat ini sehingga tata ruang itu tidak salah itu sudah ada pemahaman yang baik.

Ini baru pertama untuk Sorong Selatan tahun ini dilakukan karena ini akan berkaitan langsung dengan data-data yang akurat dipakai untuk pembangunan perumahan di Sorong Selatan. Kita dalam hari ini atau tahun ini mulai khususnya regulasi dan mengumpulkan data – deasline data tentang lokasi-lokasi akan menjadi calon penerima bantuan perumahan yang berkaitan langsung dengan penurunan angka stanting, kemiskinan yang ada di perumahan Sorong Selatan mulai dari Distrik, Kampung,’ tambah nya lagi.

Terkait dengan perumahan, sambungnya, karena  masih dinas baru maka menyiapkan data dulu dan regulasi. “Ini kita sudah sosialisasi supaya masyarakat tidak salah kalau kita turun di lapangan oh benar ini sudah dasar untuk membangun rumah harus ada syarat-syaratnya begini atau mengusulkan rumah untuk khusus ada syarat-syaratnya jadi tidak tidak multi tafsir oleh masyarakat dan juga data menjadi pusat sentral dalam kebijakan kita Dinas,”tutupnya.(MR/DESIANUS WATHO).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.