Diduga Oknum SPI Basis Aia Gadang Aniaya Security Pt. Anam Koto
METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT – Beredarnya Video Aksi Premanisme di duga pelaku oknum anggota Serikat Petani Indonesia Basis Aia gadang kabupaten Pasaman Barat, dalam Rekaman Video itu terjadi Penganiayaan terhadap tenaga pengamana (Security) Perusahaan Kebun kelapa sawit Pt Anam Koto, Kamis, (02/02/22).
“Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu 28 Mei 2022 lalu, tempat kejadian di Block K2 kawasan lahan perkebunan PT.Anam Koto Pasaman Barat,”ucap Manajeme Jimson Tamba.
Manajemen Perusahaan menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung saat petugas ingin melakukan penyemprotan Gulma di blok K2 Kordinator Tenaga Pengamanan di hadang oleh beberapa yang bernama Darmawan dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama dan pengobatan.
Pemukulan diduga dilakukan oleh oknum Serikat Petani Indonesia Basis (cabang) Aia Gadang yang sejak tanggal 21 Februari 2022 mengokupasi blok K2 HGU Perusahaan.Oknum SPI Basis Aia Gadang bahkan mencari Darmawan dengan menyisir rumah karyawan Perusahaan. Mereka pun lanjut dengan memblokir jalan masuk dan mengusir karyawan panen dan perawatan.
Disampaikan oleh Manajer Legal perusahaan tersebut, Jimson Tamba, Senin (30/05), bahwa tindakan oknum SPI ini untuk kesekian kalinya mengganggu aktivitas perusahaan.
Sebelumnya oknum SPI Basis Aia Gadang merusak pos pengamanan, memblokade jalan dan mengintimidasi para pemanen di blok K2, bahkan bus sekolah juga sempat tidak bisa lewat. “Tindakan mereka ini sudah semakin anarkis,” kata Tamba.
Tindakan SPI Basis Aia Gadang ini jelas melanggar hukum yang berlaku di NKRI, bertindak seperti preman menduduki lahan HGU Perusahaan dengan dasar usulan TORA. “Perusahaan sudah melaporkan hal ini kepada Polres Pasaman Barat,” jelas Tamba.
Disinggung tentang pemicu tindakan pendudukan lahan oleh SPI, Tamba menjelaskan SPI Basis Aia Gadang secara sepihak mengusulkan 711 hektar dari lahan HGU masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
SPI Basis Aia Gadang mengelabui pemerintah dengan menyebutkan ada lahan garapan seluas 711 dan penggarap sebanyak 246 KK. Sesuai dengan Perpres No 86 Tahun 2018 dan SK KSP nomor B-21/KSK/03/202, Pemda dan BPN juga sudah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat dan sesuai Laporan Akhir GTRA jelas dan tegas disebutkan bahwa potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari usulan SPI Aia Gadang dan SPI Muara Kiawai tidak dapat dilakukan tindak lanjut analisis kelayakan atau prioritas lokasi TORA karena HGU perkebunan yang diusulkan masih berlaku (aktif) dan saat peninjauan lapangan tidak ditemukan perkampungan rakyat didalam hgu pt.anam koto.” tegasnya.
Lebih lanjut Tamba menjelaskan oknum SPI Basis Aia Gadang mengelabui anggotanya dengan menyebutkan seolah-olah okupasi dilakukan sesuai dengan rekomendasi titik koordinat yang ditetapkan oleh Tim GTRA.
Padahal jelas berbanding terbalik dengan isi laporan Tim GTRA. Tentu ini sudah mengelabui masyarakat dan Pemda, sehingga masyarakat yang tergabung dalam program Kampung Reforma Agraria yang diinisiasi oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) adalah keliru dan salah informasi dari para pengurusnya.
Kalau alasan SPI mengklaim plasma Aia Gadang, jelas hal ini sudah diatur dalam Perjanjian antara Perusahaan dengan Ninik Mamak Aia Gadang sejak tahun 1990 dan telah ditegaskan kembali dalam Perjanjian Tahun 2011 yang mengatur kompensasi plasma apabila Ninik Mamak Aia Gadang belum dapat menyediakan calon lahan plasma.
“Kompensasi ini telah berjalan rutin dan salah satunya telah dibangun SMK Yayasan Ninik Mamak Aia Gadang. Bahkan mengenai plasma ini sudah ada ketetapan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tegas Tamba. Jadi mereka ini tidak punya dasar hukum dan akhirnya mencoba dengan jalan premanisme, “tutup Jimson Tamba.(MR/red)
