BPJAMSOSTEK Meulaboh Serahkan Total Santunan Rp. 126 Juta serta Beasiswa untuk Ahli Waris Aparatur Nagan Raya

BPJAMSOSTEK Meulaboh Serahkan Total Santunan Rp. 126 Juta serta Beasiswa untuk Ahli Waris Aparatur Nagan Raya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Setelah dikeluarkannya INPRES nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tahun lalu, implementasi program perlindungan Jaminan Sosial bagi para tenaga kerja yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK semakin meningkat, terlebih dengan dukungan langsung oleh beberapa Kementerian dan lembaga terkait.

Selaras dengan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Provinsi Aceh juga mengeluarkan PERGUB nomor 11 tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Bak gayung bersambut, hal ini langsung dimanfaatkan oleh BPJAMSOSTEK cabang Meulaboh untuk melaksanakan sosialisasi sekaligus rapat koordinasi demi terlaksananya program perlindungan pekerja di Provinsi Aceh.

Acara yang dilaksanakan pada hari senin, 06 Juni di Aula Kantor Bupati Nagan Raya ini dihadiri oleh Asisten I Bupati Nagan Raya, Zulfika, Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Puji Hartini, Komisi II Bagian Keuangan DPRK Nagan Raya, Junid Arianto, serta Kabid HI Disnakertrans Mobduk Provinsi Aceh, Riza Erwin.

Sebelum kegiatan berlangsung BPJAMSOSTEK Meulaboh menyerahkan santunan kematian kepada 2 orang ahli waris yakni atas nama alm. Khalid yang terdaftar sebagai aparatur Desa Kuta Paya dan Tenaga Kontrak BPKD Nagan Raya sebesar Rp. 84 Juta dan beasiswa untuk 2 orang anak dengan rincian 1 orang SMP sebesar Rp. 2 Juta per tahun dan 1 orang SMA sebesar Rp. 3 Juta per tahun dengan total maksimal Rp. 174 Juta, sedangkan 1 orang ahli waris atas nama almh. Rohana yang terdaftar sebagai aparatur Desa Blang Neuang Kec. Beutong dengan santunan kematian sebesar Rp. 42 Juta rupiah.

Pada sambutannya Zulfika menyampaikan pihaknya sangat mendukung program perlindungan tenaga kerja dan hal ini sudah dirasakan manfaat khususnya kepada perangkat desa tenaga honor yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Sementara Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Puji Hartini menyampaikan dukungannya terhadap upaya perlindungan BPJASMSOSTEK Meulaboh dan akan memberikan masukan dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam penganggaran program perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Nagan Raya.

Achmad Ramli selaku Kepala BPJAMSOSTEK Meulaboh menutup kegiatan dengan menyampaikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar upaya perlindungan tenaga kerja di Nagan Raya dapat terlaksana.

“Tentunya dengan terbitnya Pergub Aceh nomor 11 tahun 2022 ini merupakan angin segar di tengah upaya kita untuk melakukan upaya perlindungan tenaga kerja di Provinsi Aceh khususnya Nagan Raya dan kami juga mengharapkan sinergi dari berbagai pihak agar program ini dapat terlaksana dengan baik,” tutup Ramli.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.