Belasan Ribu Barang Bukti Jamu Ilegal Dimusnahkan

Belasan Ribu Barang Bukti Jamu Ilegal Dimusnahkan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan pemusnahan belasan ribu barang bukti ilegal, jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng dan Tawon Lanang, Kamis (16/6) di lokasi gudang barang bukti Jalan HM Yamin Kota Kisaran.

Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH, MH menyampaikan pemusnahan barang bukti jamu ilegal yang mengandung parasetamol dan deksametan serta tidak mempunyai izin edar tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

” Karena perkaranya sudah Inkracht, maka kita musnahkan. hal ini dilakukan guna mengurangi dampak negatip karena jamu ini sangat berbahaya bila di konsumsi bagi masyarakat, ” ujarnya.

Adapun rincian jamu ilegal tersebut yakni 17.400 botol besar jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng pegal linu dan 1.513 botol kecil cap Tawon Lanang produksi UD. Putri
Kinasih Banyuwangi – Jawa Timur. CV. Putri Husada – Jawa Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Loka POM TB, Kasat Narkoba Polres Asahan, Dinas Lingkungan Hidup, Jajaran Kejari Asahan serta undangan lainnya.(MR/VN)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.