Zainuri Ajak Masyarakat Bayar Pajak Roda Dua Dan Empat

Zainuri Ajak Masyarakat Bayar Pajak Roda Dua Dan Empat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG — Zainuri Anggota DPRD Kota Pangkalpinang menghimbau masyarakat untuk segera membayar kewajiban pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. Senin, (30/05/2022).

Hal ini disampaikan oleh anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini guna mendukung dan ikut menyukseskan program yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan.

Dengan adanya wajib pajak kendaraan roda dua maupun roda empat yang lalai menunaikan pembayaran, kini pemerintah provinsi memberikan solusi dengan hadirnya program pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur dengan Nomor 12 tahun 2022,” katanya kepada wartawan Kamis, 26/05/ 2022.

Karena program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sejak 25 April hingga 29 Juli 2022 untuk seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Karenanya, kata Zainuri, program milik Badan Keuangan (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik kendaraan.

“Program ini saya kira memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki kewajiban pajak yang mengalami penunggakan, sehingga kami juga mengucapkan terima kasih dengan pemerintah provinsi yang sudah memberikan solusi bagi warga untuk menunaikan kewajiban pajaknya agar PAD (pendapatan asli daerah) pun tercapai melalui pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Zainuri mengatakan, bahwa dengan adanya program ini pastinya akan meringankan warga yang memiliki kewajiban membayar pajak dan atau masalah dalam penunggakan pajak kendaraan mereka.

“Program ini juga akan menggratiskan biaya pajak dan admistrasi pajak serta balik nama, dan yang sifat denda dan administratif gratis,”ungkapnya (MR/REF)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.