Meski Sudah Habis, PT.PLS Tetap Angkut Kayu Dari dalam Hutan Register 6, Kuasa Hukum KTH Sejahtera Gunung Baringin, Sudiarto SH, MH : Diduga Ada Konspirasi Antara Pejabat Dinas Kehutanan Dengan Pihak PT PLS
METRORAKYAT.COM, TAPSEL – Meski Izin Usaha Pemampaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT.Panei Lika Sejahtera seluas 15.500 Ha di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola (Sekarang Angkola Selatan-red) Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara telah habis sejak tanggal 14 Februari 2022, namun amatan warga, setiap hari masih ada sebanyak tujuh (7) sampai 10 (sepuluh) truk membawa gelondongan kayu keluar dari dalam hutan register 6 tersebut.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin, Imam Roni Harahap kepada wartawan menjelaskan, meski mereka mendapat kabar bahwa permohonan IUPHHK PT PLS ditolak oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, namun aktivitas PT.PLS mengangkut kayu terus berlangsung, dan bahkan seolah tidak mempedulikan permasalahan izin mereka diterima atau di tolak.
” Kami pernah menanyakan ini kepada supir truk pengangkut kayu, kata mereka kayu yang diangkat masih banyak lagi, tapi kurang paham kayu itu sudah lama atau baru,”kata Imam Roni, Jumat (22/4/2022).
Diterangkan lagi, pihak UPT KPH X Dinas Kehutanan yang berkantor di Padang Sidempuan mengatakan kalau gelondongan kayu yang diangkut truk adalah sisa kayu sebelum izin habis (stok off name). Namun, saat dipertanyakan sisa kayu stok off name tersebut, pihak dinas kehutanan mengatakan sebanyak 1175 batang lagi.
” Kami warga hanya ingin mengetahui jika memang masih ada sisa stok off name, sampai berapa bulan lagi kah agar semua kayu yang kata mereka sisa produksi selesai diangkut, karena setiap kayu yang diangkut itu kami perhatikan ada yang masih hitungan hari baru ditebang, sehingga kami menduga pihak PT PLS sampai saat ini masih melakukan penebangan kayu di dalam hutan,”ujarnya.
Sementara itu, KPH Wilayah X Padang Sidempuan Kamalluzzaman Nasution, SP, M.Si, Kepala kehutanan wilayah Padang Sidempuan mengatakan bahwa kayu yang diangkut dari dalam hutan register 6 adalah kayu lama yang merupakan sisa hasil produksi saat izin PT.PLS belum habis.
Dia juga menjelaskan sampai saat ini masih ada sekitar 1175 gelondongan kayu lagi yang harus dikeluarkan dari dalam hutan karena merupakan kayu milik PT.PLS.
Namun pada penjelasannya, Kamal tidak memberitahukan data sebenarnya berapa banyak lagi jumlah kayu yang saat ini ada. Karena ketika ada permintaan awak media melakukan peninjauan langsung kelokasi dengan didampingi UPT Dinas Kehutanan, perwakilan masyarakat, Kamal bersedia namun menolak jika perwakilan warga Gunung Baringin yang tergabung pada KTH Sejahtera Gunung Baringin ikut serta meninjau ke dalam hutan yang diketahui dikelola PT.PLS.
” Saya mendapat telepon dari pimpinan PT.PLS, kata mereka pihaknya bersedia memfasilitasi wartawan dan dinas Kehutanan untuk turun kelokasi dan melihat gudang penampungan kayu atau gelondongan kayu, namun perwakilan warga Gunung Baringin tidak diperkenankan, alasannya karena warga masih konflik dengan pihak PT PLS,”sebut Kamal menirukan ucapan dari pihak PT PLS.
Selain itu tentang pertanyaan wartawan yang diterima dari masyarakat Gunung Baringin bahwa di dalam hutan register 6 tersebut ada ditemukan tanaman pohon sawit seluas lebih kurang 62 Ribu Hektar. Namun Kamal mengaku belum mengetahui siapa sebagai pemilik pohon sawit tersebut.
Atas pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak UPT Kehutanan Kabupaten Padang Sidempuan tersebut, perwakilan warga Gunung Baringin pun merasa kecewa. Padahal jika pun dari antara warga ada yang ikut kedalam, tidak akan melakukan apa-apa dan hal ini untuk membuktikan kebenaran dari pihak PT PLS yang mengatakan bahwa kayu yang diangkut truk pengangkut kayu adalah kayu sisa stok produksi (stok off name).
Atas penolakan itupun menyebabkan warga menjadi mosi tidak percaya terhadap operasional PT PLS. Apalagi hasil investigasi warga sekitar hutan ada menyebutkan jika didalam hutan masih ada sebanyak 4500 an kayu baik yang sudah di potong-potong maupun masih utuh.
“Itu kami duga kayu diluar yang katanya 1175, makanya kami warga disini mau tahu saja sebenarnya sudah berapa kubik kayu yang telah diangkut dan berapa lagi sisanya. Sehingga kami tidak lagi berfikir negatif. Ini pun kami lakukan karena diketahui IUPHHK PT.PLS sudah habis,”terangnya.
Diduga ada konspirasi antara PT.PLS dengan Pejabat dinas Kehutanan sehingga tidak membuat takut pihak PT PLS meskipun izin Pemampaatan hutan di register 6 itu diketahui telah habis.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan Sejahtera Gunung Baringin, Sudiarto , SH, MH didampingi Arsula Gultom, SH menanggapi pernyataan UPT Dinas Kehutanan Kabupaten Padang Sidempuan dimana tidak mengizinkan perwakilan warga turut serta bersama wartawan melakukan peninjauan ke dalam hutan register 6 menduga selama ini pemilik PT PLS sudah menjalin hubungan baik dengan pihak dinas kehutanan sehingga terkesan terjadi pembiaran yang terstrukturisasi.
“Kita menduga sudah ada konspirasi antara pejabat di Dinas Kehutanan Sumut dengan pemilik PT.Panei Lika Sejahtera (PT PLS). Dan hal ini sangat kita sayangkan sekali. Karena tanpa disadari telah berdampak kepada masyarakat di Gunung Baringin,”sebutnya.
Lanjut Sudiarto lagi, seolah ada yang disembunyikan oleh pihak PT.PLS terhadap masyarakat terutama adanya tanaman sawit sebanyak 62 ribu hektar dilokasi hutan yang sesuai Undang-Undang tidak boleh ada ditanami sawit.
Selain itu, disambung Arsula Gultom, sangat diherankan, ketika warga mempertanyakan siapa pemilik sawit yang ada didalam kawasan hutan, sebab selama ini diketahui hanya ada satu jalan masuk menuju kedalam kawasan hutan.
“Meskipun sawit di klaim oleh dinas kehutanan bukan diareal register 6 (harus dapat dibuktikan-red), namun sudah jelas itu adalah pidana karena menanam pohon sawit di kawasan hutan milik pemerintah tanpa izin. Jika sepakat dan serius, dinas kehutanan juga terkesan buang badan terhadap siapa pemilik sawit puluhan hektar itu,”terang Sudiarto.
Awak media pun telah melakukan konfirmasi terkait keberadaan sawit di dalam hutan register 6 tersebut. Dan telah melakukan konfirmasi di Polres Padang Sidempuan tentang perkembangan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh Kanit Tipiter, Triharjanto dan penyidik yang menanganinya bernama Nanang.
Pihak kepolisian Polres Padang Sidempuan saat itu mengatakan telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan telah menyelidiki terkait adanya Sawit ditanam di dalam hutan. Namun sampai saat ini belum diketahui siapa sipemilik kebun sawit seluas puluhan hektar tersebut.
” Inilah bang, kita sudah selidiki dan menjumpai pihak PT.PLS dan dari keterangan yang kami dapat bahwa mereka (pihak PT PLS) juga tidak mengetahui siapa pemilik sawit tersebut. Kami juga sudah memanggil saksi-saksi namun sampai saat ini tidak ada yang pernah datang memenuhi panggilan. Dan kasus ini tetap akan kami lanjutkan,”ujar Kanit Tipiter Polres Tapanuli Selatan, Triharjanto menjawab pertanyaan wartawan di Kabupaten Tapsel.(MR/tim)
