Lapas Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Terima 70 Narapidana Baru Dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta

Lapas Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Terima 70 Narapidana Baru Dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang menerima 70 orang narapidana baru berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Jakarta Rabu (6/4). Mereka semua adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor: W10.PAS.PAS.2.PK.05.05.-1545 tanggal 06 April 2022.

Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan menyampaikan bahwa dalam penerimaan narapidana baru harus melakukan koordinasi agar tidak terpapar penyebaran Covid-19.

”Penerimaan narapida baru ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan kamar isolasi dan Admisi Orientasi (AO) sebelum mereka membaur dengan WBP yang lain, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terdapat penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas I Cipinang,” terangnya.

Lebih lanjut Tonny Nainggolan mewajibkan ke 70 narapidana dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas kelas I Cipinang.

“Saya berharap serta mewajibkan kepada ke 70 narapidana baru nantinya setelah selesai menjalani masa Admisi Orientasi selama 30 hari, mereka wajib mengikuti semua ketentuan, baik yang berhubungan dengan keamanan maupun program pembinaan. Karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mengikuti layanan integrasi atau mendapatkan hak Integrasi,” pungkasnya.

Kepala KPLP Lapas Kelas I Cipinang Sukarno Ali menambahkan, proses penerimaan narapidana baru dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Pandemi Covid-19.

“Kami melakukan Swab Antigen kepada ke 70 narapidana baru untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke Blok Hunian. Ini sebagai upaya internal kami untuk sterilisasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam lapas,” ujarnya.

Sukarno Ali menambahkan bahwa selama 30 hari ke depan dimulai dari hari ini, 70 narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok Admisi Orientasi (AO) yang telah disiapkan.

“Saya berharap selama menjalani isolasi, kalian harus tetap menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan narapidana baru mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatannya di blok hunian,” tegasnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim Registrasi Lapas kelas I Cipinang. Dengan dibantu regu pengamanan, ke 70 narapidana langsung diarahkan ke Blok Admisi Orientasi (MR/AO).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.