Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Lumpuhkan Residivis Spesialis Jambret
METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, petugas unit Jatanras Satres Polres Asahan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap MS alias Syafiq (22) warga Kelurahan Mutiara yang merupakan pelaku pencurian disertai dengan pemberatan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/4/2022) menyampaikan pelaku diamankan dalam perkara 363 KUHP Pidana, dan pelaku juga merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Penangkapan pelaku bermula adanya kasus pencurian disertai dengan pemberatan, pada Rabu 13 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib, tepatnya di jalan umum Pasar VIII Kelurahan Siumbut Umbut Kec. Kisaran Timur Asahan yang dilakukan oleh pelaku.
” Dalam aksinya pelaku memepet korban Dwi Aristya saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Putri Julintina dan merampas HP. Akibat kehilangan HP, korban membuat pengaduan dengan bukti nomor LP / B / 349 / IV / 2022 / SU / RES ASAHAN, Tanggal 14 April 2022, ” jelas Kapolres.
Menerima laporan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendekteksi pelaku. Sekira pukul 16.00 Wib, lanjut Kapolres, petugas melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial W alias Sulek yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.
” Terhadap barang hasil curiannya, menurut pengakuan pelaku sudah dijual melalui akun jual beli / COD yang saat ini sedang dalam pengembangan petugas, ” pungkas Kapolres.(MR/EV)

