Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Indikasikan Ada Permainan Di Lokasi Eks IUPHHK PT. PLS

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Indikasikan Ada Permainan Di Lokasi Eks IUPHHK PT. PLS
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – PT. Panei Lika Sejahtera (PLS) adalah perusahaan kehutanan yang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)-nya telah berakhir.

Berakhirnya IUPHHK PT. PLS di hutan negara kawasan Register 6 Batang Angkola, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan luas 15.500 hektar, maka hutan yang selama ini dikelola oleh perusahaan tersebut, kembali menjadi milik negara.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Kadishut Provsu), Herianto, saat disambangi di kantornya, Jalan SM. Raja Medan, Senin, (04/04/2022),

“Dan tidak sembarangan orang yang boleh melakukan pengelolaan hutan tersebut. Karena hutan itu adalah kawasan hutan produksi terbatas, maka kewenangannya ada pada provinsi dan secara tugas ada pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.

Herianto mengaku kalau saat ini di kawasan yang menjadi rebutan antara PLS dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Beringin itu dalam keadaan tanpa aktifitas.

Ia juga mengakui adanya pengaduan warga masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut dan sudah membentuk tim serta memerintahkannya turun ke lokasi untuk membuat laporan perkembangan situasi lapangan.

“Saya saat ini sedang menunggu laporan tim dari lapangan. Dan sekarang mereka sedang dalam perjalanan menuju kemari (kantor),” ungkapnya.

Diingatkannya bahwa tidak ada pengklaiman dari pihak manapun terhadap lokasi hutan tersebut sebab ada aturan hukumnya.

Dia mengungkapkan bahwa dinas yang dipimpinnya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas klaim sebagian pihak terhadap kawasan itu.

“Ini ada bukti yang saat ini sedang kami selidiki. Ada surat ganti rugi yang diaktenotariskan di atas materai dan ditandatangani oleh Kepala Desa setempat. Semua surat pernyataan ganti rugi ini ditandatangani pada waktu yang sama,” ungkapnya sembari menunjukkan copy salinan surat dimaksud dan minta untuk tidak difoto karena masih dalam penyelidikan.

Ditegaskannya bahwa saat ini pihaknya sebagai penanggung-jawab terhadap hutan negara tersebut sesuai amanat regulasi yang ada, bersikap hati-hati.

“Jadi bukan saya bohong dan tidak mau memenuhi permintaan masyarakat. Tapi kami harus hati-hati karena adanya surat pernyataan ganti rugi ini. Bisa saja surat ini rekayasa. Dan hal ini nantinya akan jadi bukti laporan saya kepada gubernur ketika Pak Gubernur mempertanyakan hal ini,” bebernya.

Dia menengarai ada upaya sistematis dan terencana dari pihak-pihak tertentu untuk menguasai kawasan tersebut lewat surat pernyataan ganti rugi dengan tebal sekitar 10 sampai 15 CM itu.

Diungkapnya kalau dirinya sekarang menjadi serangan pihak tertentu yang mengesankan bahwa dirinya sebagai Kadishut Provsu ada menyembunyikan sesuatu.

“Makanya saya harus hati-hati dalam memberikan tanggapan terkait masalah ini. Saya tidak mau nantinya dianggap berbohong karena saya punya bukti-bukti yang membuat saya harus berhati-hati menyikapi hal ini. Apalagi dengan adanya bukti-bukti ini. Saya mau menyelamatkan aset negara. Terlebih ada tanda-tangan Kepala Desa,” tuntasnya.

Kadishut Provsu jangan lakukan pengiringan opini  

Sementara itu, terpisah Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Baringin melalui kuasa hukumnya, Arsula Gultom,SH sangat menyayangkan komentar Kadishut Provinsi Sumut, Herianto, sebab tambahnya, Kadis Kehutanan hanya menjelaskan terkait adanya surat ganti rugi lahan hutan yang menurutnya ada dilakukan oleh kelompok tertentu, sementara, saat ini sesuai hasil investigasi yang telah dilakukan, di kawasan Register 6 Batang Angkola, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan luas 15.500 hektar
tersebut sudah ada ditanami sawit tanpa diketahui siapa pemiliknya.

” Disebutkan mengenai ada surat ganti rugi yang diaktenotariskan di atas materai dan ditandatangani oleh Kepala Desa setempat. Dan semua surat pernyataan ganti rugi itu ditandatangani pada waktu yang sama, itu bukan lah ranah kami, karena keinginan kamu hanyalah agar hutan register 6 Bantang Angkola tidak lagi diperpanjang izinnya dan kembali ke negara, itu saja,”,kata Arsula melalui Handphone pribadinya, Senin (4/4).

Sambung, Arsula lagi memang ada dia mendengar adanya pengaduan warga melalui Kuasa Hukum mereka bernama Suheri Harahap yang mana mengadukan Kaslan Dalimunthe, Imron Dalimunte dan kepala Desa Baringin akibat mengklaim bahwa tanah register 6 adalah tanah Ulayat dari keturunan Dalimunthe. Sementara, posisi kepala desa disitu hanya mengetahui saja.

“Nah, silahkan itu dikejar karena pengaduannya sudah masuk ke polres Tapsel. KTH Sejahtera Baringin saja berdiri bulan Februari Tahun 2022, dan saat itu tidak ada yang dapat masuk ke dalam kawasan hutan register tersebut selain pihak PT.PLS, jadi siapa yang melakukan jual beli lahan itu, perlu dipertanyakan,”tegasnya.

Untuk diketahui, tambah Arsula, pihak PT PLS sudah memutus akses jembatan sebagai jalan utama menuju lokasi. Sehingga kalaupun tim dari Dinas Kehutanan turun maka harus jalan kaki.

Selaku yang berwenang melakukan pengawasan terhadap hutan, Kadis Kehutanan Provinsi Sumut janganlah mengalihkan dengan mengatakan adanya perbuatan Surat Ganti Rugi yang dilakukan dan sampai saat ini itu sudah dilaporkan oleh warga.

“Yang harus di kejar, siapa pemberi izin penanaman sawit di dalam kawasan Register 6 Bantang Angkola tersebut. Seharusnya di usut dia penumbangan hutan dan penanaman kelapa sawit di areal PLS tersebut. Dan segeralah di tindak, silahkan ditangkap itu oknum yang melakukan penebangan pohon dan penanaman sawit ditempat itu. Saya yakin kadishutan sudah mengetahuinya apalagi sudah ada laporan dari masyarakat. Turunkan Tim gabungan ke lokasi antara lain dari pihak Poldasu, Kejaksaan, pihak kehutanan provinsi, perwakilan masyarakat dari Kelompok Tani, pers dan lainnya agar tim yang turun benar-benar transparan, jangan hanya tim  dinas kehutanan Sumut saja yang diturunkan. Jangan-jangan diduga sudah dikondisikan sebelum sampai dilokasi,”terang Arsula Gultom.

KTH Sejahtera Baringin malah mempertanyakan diamnya Kadis Hutan Provinsi Sumut terkait keberadaan sawit yang ada tumbuh di dalam kawasan Register 6. “Jangan-jangan diduga kadishutan Sumut ada memberi izin kepada oknum untuk melakukan penanaman sawit, ini kan jadi pertanyaan bagi masyarakat. Dan kalau ini benar, maka kami minta agar pihak kepolisian segera memeriksa siapapun yang mencoba mempermainkan aset milik negara tersebut,”pungkas nya.(MR/Sipa Munthe)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.