Diduga Galian C Ilegal Bebas Beroperasi Di Aceh Timur, Ada Apa Dengan Pihak Terkait?
METRORAKYAT.COM, ACEH TIMUR – Masalah galian C di Aceh Timur diduga masih belum memiliki izin usaha tambang, bahkan galian C ada yang dekat salah satu Kapolsek di Aceh Timur bebas beroperasi ada apa dengan oknum pihak terkait.?.
Seharusnya izin galian C langsung dari propinsi mengetahui pihak polres Aceh Timur tapi malahan di duga yang tidak ada izin atau izin yang sudah mati tidak di perpanjang kan lagi di duga masih bebas beroperasi.
Iwan Ketua DPC PWRI Aceh Timur menjelaskan, untuk kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diperlukan rekomendasi dari dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah, dan juga propinsi, jika tidak memiliki izin itu tugas penegak hukum karena ilegal, jadi menurut Iwan ketua DPC PWRI Aceh Timur yang namanya ilegal itu sudah dilarang oleh negara jadi harus di hentikan, bukan di diamkan, atau tutup mata.
Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut sangat berdampak negatif terhadap lingkungan.yaitu banjir, makanya Aceh Timur setahun sekali pasti banjir, karena galian C di duga ilegal banyak yang beroperasi, Dari pantauan dilapangan, ada ditemukan beberapa titik lokasi galian C seperti pengerukan tanah buket di darul aman,darul Ihsan,Banda Alam, idi tunong, dan banyak kecamatan lainnya.
Iwan juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas galian C yang beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
“Tidak ada izin yang mereka tangani Seharusnya oknum APH tidak menutup mata melihat ini, perbuatan eksploitasi sumber daya alam sangat berdampak negatif terhadap lingkungan. Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah cukup jelas diatur, dan di berikan sanksi bagi pelaku galian C, Itu adalah perbuatan tindak pidana. Dari data tersebut, seharusnya APH dapat menindak perbuatan melawan hukum tersebut,” ungkap Iwan.(MR/I/f)
