Sedang Duduk Menunggu Pelanggan WW alias Ateng (48) Diamankan Unit reskrim Polsek Stabat

Sedang Duduk Menunggu Pelanggan WW alias Ateng (48) Diamankan Unit reskrim Polsek Stabat
Bagikan

METRO RAKYAT.COM, LANGKAT – Unit reskrim Polsek Stabat berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama WW alias Ateng (48) warga Kelurahan Kwala Bingai,Kec.Stabat Kab.Langkat, kamis (10/3/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi diperoleh dari Kapollsek Stabat melalui kasubag humas Polres Langkat AKP Joko Supeno mengatakan penangkapan Tsk berdasarkan informasi dari masyarakat.

AKP Joko Supeno dalam keterangannya menjelaskan ,Pada hari Kamis tanggal 10 maret 2022 sekira pukul 14.30 wib personel Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di ladang kebun jati ditanah garapan milik PTPN 2 yang terletak di Ling 3 Kel Kwala Bingai Kec stabat kab langkat sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Berdasakan informasi tersebut Kaposlek Stabat AKP Ferry Ariany S.H.M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA SI.ginting ,S.H dan personil unit reskrim Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku narkotika tersebut

Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib dilakukan pengintaian di perkebunan pohon jati tersebut dan ditemukan 1(satu) orang laki-laki sedang duduk di TKP kemudian personil opsnal polsek stabat melakukan penangkapan terhadap laki – laki bernama WW alias Ateng (48) bersama barang bukti 1 ( satu) bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan , 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang di duga berisi sabu, 1(satu) bal plastik klip bening, 2(dua) buah pipet, 1(satu) timbangan elektrik dan 2 ( dua) bungkus plastik yang berisikan daun ganja, 1(satu) blok kertas tiktak,1(satu) buah handphone merk nokia yang berada di depan tersangka.

Dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya , kemudian personil opsnal polsek stabat mengamanakan WW alias ateng (48) dan barang bukti Ke Polsek Stabat dan di limpahkan ke Satnarkoba Polres langkat guna proses hukum lebih lanjut, tutupnya(mr/yo)

 

“Berdasarkan informasi tersebut, tim pun menuju TKP. Sekira pukul 19.00 WIB sesampainya di TKP. terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat, tampak sedang duduk di sebuah rumah. Kemudian tim pun mengamankan TSK,” ujarnya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan.Dan ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu di dalam sebuah tas samping warna hitam. Tas berisi barang bukti itu terletak di atas meja makan.

“Kemudian tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Ada pun BB yang diamankan, yakni 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 5,04 gram. Kemudian, 1 bungkusan plastik klip bening kosong, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik. Lalu, 1 buah tas samping warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 buah kotak warna hijau.(mr/yo)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.