Pasca Pemberitaan Penampungan Minyak Yang Diduga Illegal, Oknum Wartawan Perintahkan Metrorakyat Karimun Pelajari UU Cipta Kerja Migas
METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Pasca pemberitaan penampungan minyak yang di duga Ilegal, milik salah seorang warga pulau buru berinisial (Ij), seorang oknum wartawan Karimun mengirim pesan WhatsApp kepada kepala biro metrorakyat.com Karimun dengan kata bertuliskan, ” Pelajari Ini Bro”, dan mengirimkan salinan undang-undang cipta kerja migas.
Salah seorang mantan wartawan senior di Karimun Hendrik Aritonang mengatakan bahwa kehadiran pesan whatshaap itu kepada kepala biro metrorakyat.com Karimun jangan terlalu diambil pusing. “Karena kita tidak tau apa dasar dari pesan itu dikirimkan. Santai sajalah pak, dia kan seorang wartawan, dia pasti taulah tugas seorang wartawan, yang pasti ambil saja positifnya, mungkin beliau turut peduli dengan bapak,”ujarnya kepada Kabiro Metrorakyat kota Karimun, Senin (7/3).
Disisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kabupaten Karimun Jantro Butar-butar mengatakan, Wartawan berhak menulis setiap apa yang ditemukannya, namun perlu juga memiliki nara sumber yang jelas dan juga dengan adanya konfirmasi terkait suatu temuan untuk menjadikan pemberitaan yang berimbang.
“Terkait pesan yang dikirimkan seorang wartawan tersebut, menurut saya tidak usah dipikirkan, dan jangan kita menduga-duga. Saya selaku ketua LPK Kabupaten Karimun, mendukung sangat terkait pemberitaan itu, dan kita selaku wartawan juga bertugas sesuai amanah UU No 40 Tahun 1999 selaku kontrol sosial,”tuturnya. (Tim MR)

