Muslim Muis : MA – RI Diminta Nonaktif dan Periksa Rekening Dua Majelis Hakim Tangani Perkara Oknum Polisi Vonis Bebas
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Terkait dengan putusan Bebas Toto Hartono (Panit) dan 4 anggotanya di Satnarkoba Polrestabes Medan divonis hanya 8 bulan 22 hari. Oleh dua majelis hakim yang berbeda yakni, Jarihat Simarmata dan Ulina Marbun Selasa (15/03/2022).
Menjadi perhatian para Praktisi hukum di kota Medan, Khususnya Muslim Muis langsung angkat bicara, ” Diminta MA- RI segera menonaktifkan kedua majelis hakim. Selain itu meminta MA- RI untuk memeriksa rekening kedua majelis hakim. Apabila terbukti diduga ada unsur suap dalam penanganan perkara tersebut segera copot hakimnya.
Hal ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di bumi Pertiwi yang kita cintai ini. Menurut Muslim Muis setelah membaca berita yang dilansir oleh media cetak maupun online, bahwa ada penguasaan Narkotika disana selain pencurian uang milik diduga bandar sabu Yusuf alias Jus dirumahnya di Jalan Menteng senilai Rp, 659 juta dengan jumlah keseluruhan Rp, 1,5 Miliyar.
Menyikapi putusan kedua majelis hakim tersebut, ada satu hakim anggota Dahlia Panjaitan melakukan Desenting Opinion yang menurutnya terdakwa Rikardo Siahaan terbukti melanggar Pasal 112 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perkap Kapolri. Dimana dalam pasal 112 disebutkan yang unsurnya barang siapa menguasai, menyimpan, membawa narkotika bukan tanaman tanpa izin…..
Meski terpidana Rikardo memiliki surat tugas selaku Under Cover, untuk pancing beli, namun terpidana tidak membuat laporan kepada atasannya dalam menguasai narkotika. Dan seharusnya terpidana harus menyimpan dikantor, bukan dibawa- bawa kemana- mana, ” ungkap Muis.
Sambung Muis bagaimana dengan masyarakat biasa menguasai dan membawa, menyimpan narkotika….???? Jadi hukum kita ini harus benar- benar tegak dari bawa hingga keatas Vertical.
Dikatakan Muis, ada beberapa berita di media cetak dan online yang dibaca bahkan disebutkan ” hakim Jarihat Simarmata sepesialis membebaskan terdakwa”. Dalam kurun waktu tahun 2022 sudah dua terdakwa bebas dibuatnya, Kadis BMBK ( Tipikor) dan oknum polisi Toto Hatono ( Pidum). Sedangkan ditahun 2021 masih ada juga hakim Jarihat Simarmata bebaskan, perkara Direktur Tanjung Siram ( Tipikor) dan masih ada vonis bebas lainnya.
Jadi sudah sepantasnya Hakim Jarihat Simarmata dan majelis yang menangani perkara oknum polisi dan perkara yang terdakwanya divonis bebas lainya, agar di periksa hakim- hakim oleh MA- RI.
Apabila MA- RI membiarkan ini, pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum akan menjadikan preseden buruk kedepannya. (MR/Apri)
