Lapas kelas IIA Pematangsiantar Bersama Polres Simalungun Laksanakan Vaksinasi Ketiga (Booster), 367 WBP Divaksin

Lapas kelas IIA Pematangsiantar Bersama Polres Simalungun Laksanakan Vaksinasi Ketiga (Booster), 367 WBP Divaksin
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Polres Simalungun laksanakan Vaksinasi dosis ketiga (Booster) terhadap masyarakat rentan dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (9/3/ 2022) pukul 09.00 WIB di Lapas Klas IIA Pematangsiantar Jalan Asahan Km 7 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Dan kegiatan ini adalah merupakan vaksinasi dosis ketiga (Booster) bagi WBP yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan ketentuan jarak selama 6 bulan.

Kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui Kasie Adm.Kamtib Boherira L. Pardede memantau langsung kegiatan tersebut.

Kalapas melalui Kasie Adm.Kamtib menerangkan, “Kegiatan vaksinasi hari ini diikuti oleh kurang lebih sekitar 367 orang WBP yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (Booster), masyarakat umum sebanyak 14 orang dan 5 orang petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan jenis vaksinasi AstraZeneca.

“Target dan harapan kita seluruh WBP akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) ini.
Dan diharapkan pihak terkait dalam hal ini pihak Bidokes Polres Simalungun dan dinas kesehatan Pemkab Simalungun untuk terus memberikan vaksinasi kepada WBP yang belum mendapatkan vaksinasi seperti narapidana pindahan/tahanan Baru.” Imbuhnya.

Sampai saat ini pihak lapas Kelas IIA Pematangsiantar belum ada ditemukan kasus WBP yang terkena ataupun terjangkit virus Covid-19. Dan vaksinasi dosis Booster ini adalah salah satu langkah pencegahan penyebaran virus Covid- 19 maupun varian virus baru Omicron di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar ini.

Pencegahan lainnya masih tetap dilakukan dengan cara penyemprotan terhadap kamar dan jeruji, membagikan masker dan vitamin kepada WBP. Dan untuk tahanan baru yang akan dititipkan ke dalam lapas kita lakukan pemeriksaan rapid test terlebih dahulu dan melakukan Isolasi mandiri selama 14 hari di ruang/kamar isolasi sebelum berbaur dengan WBP lainnya

Kalapas senantiasa memberi apresiasi kepada pihak-pihak terkait yang terlibat langsung dalam pelaksanaan vaksinasi ini yaitu pihak Polres Simalungun dan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.

Harapan penuh diberikan kepada seluruh petugas supaya tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas sehingga meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut.

“Tetap jaga kesehatan dan protokol kesehatan, salam Sehat,”tutupnya. (MR/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.