Kominfo Pemkab Samosir, Vansin Dosis Booster Lansia dan Masyarakat Minimal 3 Bulan
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kominfo menyampaikan bahwa penyuntikan vaksin dosis Booster bagi lanjut usia (lansia) dan masyarakat umum minimal 3 bulan sesudah di vaksin ke dua. Ini berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Samosir yang saat ini jumlah kasus aktif di sebanyak 429 orang.
Demikian disampaikan juru bicara Satgas Covid-19 yang juga sebagai Plt Kadis Kominfo Rikky Rumapea dalam press relisnya, Kamis (4/3/2022).
“Vaksinasi lengkap dan booster, diikuti dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) menjadi kunci memutus mata rantai penyebaran virus Pandemi Covid-19,” urai Rikky Rumapea.
Lanjut dia, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
“Dalam aturan tersebut bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap untuk itu mari segerakan divaksinasi dan tetap terapkan protokol kesehatan,” ucap mengakhiri. (MR/156).
