Kades Gebang Bantah Pungli Dana Desa dan Palsukan Tanda Tangan
METRORAKYAT.COM, KENDAL -Kepala Desa Gebang Nurkholis melakukan klarifikasi karena dituduh melalukan pungli dana desa dan pemalsuan Tanda Tangan. Menuruthya Jabatan Kepala Desa adalah amanah masyarakat, dan akan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan warga dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk mengabdikan diri, melayani serta mengayomi,
Nurkholis merasa perlu melakukan terkait klarifikasi terkait pemberitaan yang tidak obyektif tanpa ada tanggapan dari pemdes. Pihanya tidak pernah melakukan pungutan bantuan BLT DD dan memalsukan tanda tangan siapapun terkait apapun dengan program bantuan
“Atas nama kepala desa gebang baik secara pribadi maupun instansi tidak pernah palsukan tanda tangan, apa lagi memerintahkan atau menyuruh oknum tertentu untuk meminta atau memotong program bantuan yg diberikan kepada masyarakat gebang baik berupa BLT,BPNT,PKH maupun program lainnya, Apabila ada pemotongan program 2 bantuan tersebut berarti itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dan saya akan tegas memberikan sangsi,”ujar Nurkholis Rabu (30/3).
Selain itu, pemerintah Desa menegaskan bahwa kepindahan puskesmas gemuh II dari desa gebang ke desa tlahab bukan permintaan dari pemdes gebang melainkan inisiatif dari pihak puskesmas gemuh 2 sendiri
Sementara itu Ketua BPD Siti Nur Aliyah sudah meminta keterangan Kepala Desa terjait hal tersebut. “Kepala desa dengan tegas, mengatakan saat rapat tidak pernah memerintah perangkat untuk menarik bantuan apapun, jika ada pemdes akan memberikan sangsi berat kepada oknum yang menarik uang penerima BLT DD, hal itu diungkapkan Ketua BPD Desa Gebang Siti Nur Aliyah meneruskan pernyataan kepala desa kepada awak media, usia rapat di aula gedung Balai Desa Gebang, Rabu (30/3/2022)
Pemerintah Desa dan BPD Perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat ada miss komunikasi, fakta sebenarnya Mengenai ex Pukesmas II, bangunan itu akan dirobohkan oleh balai lelang /pemenang lelang Pukesmas sudah di bangun gedung baru terletak di desa Tlahab ,itu dilakukan sesuai mekanisme,
“Pemdes dan BPD sepakat meminta pihak terkait untuk tidak dirobohkan bangunan,pada prinsipnya desa tidak meminta pukesmas itu pindah, jika dirobohkan akan mubadir, kemudian kami mengajukan permohonan bangunan tersebut untuk difungsikan bangunan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jangka panjangnya untuk Penitipan anak, ini dilakukan desa untuk mensejahterakan masyarakat, ujar aliyah.
“Pemanfaatan itu langkah Desa bekas Puskesmas itu langkah tepat, karena Desa belum memiliki Gedung untuk PAUD makanya pemdes meminta tidak ada pembongkaran,”lanjutnya.
Aliyah menjelaskan hampir semua Desa di Kecamatan Gemuh memiliki Gedung PAUD, sebagai langkah jangka panjang kedepan Gedung diperuntukkan untuk PAUD dibagi 3 kelompok usia dini usia dari 4 tahun sampai 6 tahun, kelompok bermain mulai dari 2 sampai 4 tahun dan titipan anak PAUD ,selain itu pengasuh anak untuk kelompok bermain ataupun playgroup dan taman kanak-kanak,dan TPA.
“Masyarakat Jangan berpikir negatif, karena Pemerintah desa adalah instansi resmi di mana instansi resmi pemerintah itu yang paling bawah adalah pemerintah Desa pemerintah Desa bekerja tentu sesuai dengan juknis ataupun aturan,”jelasnya.
Dirinya memohon masyarakat bisa menyikapi dengan bijak, jika ada sesuatu persoalan yang belum jelas, klarifikasi dulu sebenarnya apa yang terjadi tidak langsung diterima begitu saja.
“Tabayun dulu dengan pihak-pihak terkait ataupun yang berkecimpung dalam itu, jadi jangan langsung mengambil kesimpulan kami belum memberikan menyampaikan informasi resmi kemudian sudah mendahului , menyimpulkan membuat opini publik, tolong Cintailah Desa kita, tanah kelahiran kita, kita harus mencintainya dan kita harus membangun Desa kita lebih baik,” pungkasnya.(MR//siva zou)

