Hanya Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Seberida Inhu Sikat 3 Pelaku Pengedar Sabu
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Hanya hitungan jam, tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu berhasil disikat unit Reskrim Polsek Seberida Kabupaten Inhu. Dari tiga pengedar itu, diamankan puluhan gram barang haram dan sejumlah uang hasil penjualan sabu.
Ketiga pelaku MS (45) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, DS (38) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diringkus disimpang empat perkebunan sawit blok A satelit Kecamatan Seberida Kamis (3/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Kemudian, pelaku DE (42) warga asal Desa Kilan yang bertempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) Kelurahan Pangkalan Kasai dibekuk tim dirumahnya Jumat (4/3/2022) pukul 00.10 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran Selasa (8/3/2022) siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polsek Seberida Inhu.
Dijelaskannya, Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat, di simpang empat perkebunan kelapa sawit blok A satelit sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Seberida, AKP Hendrix S.H, M.H langsung mengintruksikan Panit 1 opsnal Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk menyelidiki kelapangan.
Ketika sampai di wilayah Desa Titian Resak, tepatnya simpang empat perkebunan blok A satelit, terlihat dua orang yang mencurigakan. Tim mengamankan dua orang yang mengaku berinisial MS dan DS. saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana DS.
Sedangkan dari tangan MS ditemukan juga 1 paket sabu,tiga paket sabu-sabu itu miliki berat 22,89 gram.
Selain 3 paket sabu-sabu, juga diamankan Barang Bukti (BB) lainnya seperti 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 handphone android dan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan kedua tersangka.
Kemudian, kedua tersangka mengaku membeli sabu dari kenalan mereka, DE yang bertempat tinggal di Jalintim Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT TGI seharga Rp 6 juta.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju rumah DE. Jumat, 00.10 WIB tim menggerebek rumah DE dan berhasil mengamankannya.DE juga mengaku telah menjual sabu pada DS dan MS.
Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 34,55 gram serta BB lainnya seperti 1 unit timbangan elektrik, handphone android untuk bertransaksi, uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan sabu dan barang lainnya.
“Tiga tersangka pengedar narkoba, saat ini ini telah diamankan di Polsek Seberida guna proses selanjutnya,” ungkap Misran (MR/Butar )
