Dua Tahun Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba Diduga Kangkangi Aturan

METRORAKYAT.COM, TUBABA – Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2021 – 2022 tidak menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) terkait belanja barang dan jasa pemerintah diduga kuat melanggar Perpres no 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal itu sangat terlihat jelas pada aplikasi SIRUP Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat tahun anggaran 2021 dan 2022, pada tahu anggaran 2021 SIRUP Sekertariat Bagian Umum hanya menayangkan RUP dua jenis belanja saja yaitu, belanja perpanjangan Sewa kendaraan dinas operasional Kabag Sekertariat Daerah sebesar Rp.631.800.000, dan belanja perpanjangan sewa kendaraan operasional Pimpinan Rp 454.200.000.
Hal yang sama terjadi pada tahun anggaran 2022 terdapat tiga jenis belanjanya saja yaitu, Belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan Rp 766.200.000, Belanja sewa kendaraan dinas bermotor penumpang Rp 702.000.000, dan Belanja collocion server dan domain SSL Rp 190.000.000, sedangkan RUP belanja barang dan jasa lainya tidak ditayangkan dalam aplikasi SIRUP.
Kalau kita melihat tugas dan tanggung jawab dari Bagian Umum itu sendiri yaitu, mengurus urusan rumah tangga dari Kepala Daerah (KD), Wakil Kepala Daerah (WKD) dan Sekertaris Daerah (Sekda), mulai dari perabotan rumah tangga, jamuan makan minum KD,WKD,Sekda, tamu dan rapat, anehnya RUP Belanja makan minim dan perabotan rumah tangga tersebut tidak pernah ditayangkan dalam aplikasi SIRUP.
Ini menandakan bahwa pada belanja barang dan jasa pemerintah yang dilakukan Bagian Umum tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, seharusnya KPA/PPK pada Bagian Umum setelah APBD disahkan bersama sama DPRD, harus membuat RUP dan diinformasikan kepada publik dalam aplikasi SIRUP yang merupakan papan informasi publik berbasis website yang telah disediakan.
Padahal dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Pada bagian kelima menjelaskan, pengumuman RUP dalam Pasal 22 dengan jelas menyebutkan, pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
Pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi SIRUP.
RUP di umumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA DPA dibahas dengan DPRD paling lambat di umumkan pada awal Januari, hal ini memastikan proses pengadaan barang dan Jasa agar dapat segera di laksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Selain itu Bagian Umum Sekertariat Tubaba juga diduga tidak meng indahkan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No 30 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengumuman RUP melalui aplikasi SIRUP sebelum tahun anggaran 2021 berjalan dan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 dan No 700/35/l.08/Tubaba/2021 tentang penginputan dan penayangan SIRUP secara online, yang tujuan dari SE tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi SIRUP.
Budi Darma. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Menegasakan bahwasanya pihaknya sudah melakukan peneguran kepada seluruh OPD dan SKPD untuk segera menayangkan RUP nya pada Aplikasi Sirup. Hal itu tertuang jelas dalam surat Edaran Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 dan No 700/35/l.08/Tubaba/2021 tentang penginputan dan penayangan SIRUP secara online.
“Sudah di layangkan surat edaran dari sekda bulan Januari tahun lalu, selanjutnya kita layangkan surat edaran pada bulan September, kalau masalah Penayangan atau tidaknya sudah kewenangan dari OPD masing-masing” cetus Budi.
Hingga, berita di terbitkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten setempat belum berhasil dimintai keterangan.(MR/Remi).