Diduga Mutasi Guru di Lingkungan Kemenag Kab. Langkat Menabrak Aturan

Diduga Mutasi Guru di Lingkungan Kemenag Kab. Langkat Menabrak Aturan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sesuai dengan peraturan menteri PAN-RB nomor 23 Tahun 2019 , lamp. 1(satu) huruf L angka 2(dua) butir j tentang kriteria Penetapan kebutuhan dan pelaksana Seleksi Calon pegawai Negeri Sipil tahun 2019 disebutkan bahwa Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang pada saat pendaftaran dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10(sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

Dan butir K juga menyebutkan bahwa dalam hal ini, peserta seleksi yang sudah di nyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf  J tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Untuk itu melalaui Surat Edaran Kanwil Kemenag Propinsi Sumatera Utara No B. 727/Kw.02/1-c) Kp. 07.5/02/2022 tertanggal 9 Febuari 2022, dihimbau agar kepala kantor Kementerian Agama kabupaten /kota dan Kepala Kantor MTsN serta MIN memperhatkan Permen PAN RB nomor 23 Tahun 2021 tersebut dan tidak memberikan rekomendasi pinda kepada PNS yang belum mencapai masa kerja 10(sepuluh) tahun terhitung dari TMT PNS nya.

Namun hal tersebut terasa janggal mengingat permen PAN-RB No 23 tahun 2019 lampiran 1 huruf L angka 2 butir j baru disosialisasikan, sedangkan Permen PAN-RB No. 27 tahun 2021 pasal 52 sudah di berlakukan, walaupun isinya tetap tidak memberikan izin pinda pada PNS yang belum mencapai masa kerja 10(sepuluh) tahun.

Aneh..,jika Kemenag Kab. Langkat tidak melaksanakan Permen PAN-RB No 23 Tahun 2019 sebagai dasar mutasi PNS, dengan ditemukannya CPNS yang baru diangkat PNS sudah di mutasi diantaranya Agus Irawan S. Pd, Nip 198508182019031008(S1) Pendidikan dan Kesehatan Jasmani Kreasi tahun 2010 asal sekolah MTsN 2 Langkat , Rudi Ramadhan S. Pd Nip, 19920304201903006 ,(S1)Pendidikan Jasmani Kesehatan kreasi tahun 2015 asal sekolah MIN 14 Langkat , M. Iqbal Khairi S. Pd Nip. 199504222019031009 (S1) Bimbingan Konseling Islam asal sekolah MTsN 1 Langkat. yang baru lulus pendidikan dan pelatihan dasar dengan nomor : 00051921/LATSAR CPNS III/3012/017/LAN- KEMENAG /2019 ,ditetapkan tanggal 28 februari 2020 ditanda tangani Kanwil Kemenag Propinsi Sumatera Utara H. Iwan Zulhami S.H, M.AP.

Menanggapi hal tersebut Kakan Kemenag Langkat H.Zulfan Efendi S. Ag, M. Si Saat di konfirmasi diruang kerjanya didampingi 6 (enam) orang Staf Selasa (1/3/2021) menyampaikan hal ini terjadi akibat kurang komunikasi saja. Menurutnya, tidak ada aturan yang di tabrak, baik Permen PAN-RB Nomor 23 tahun 2019 lampiran 1 huruf L angka 2 butir J yang di sempurnakan dengan di keluarkanya Permen PAN-RB no 27 tahun 2021 pasal 52 ataupun Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 karena di sana tidak disebutkan mutasi antar sekolah.

Lebih lanjut, Zulfan menjelaskan kalau mutasi yang di lakukan semata-mata karena tidak adanya guru ASN/PNS di MTsN tersebut, tanpa menyebut seorang guru CPNS bidang studi bimbingan konseling yang baru diangkat ikut di mutasi ke sekolah tersebut.  “Lagi pula mutasi tersebut di lakukan karena adanya permintaan kepsek,”jelasnya.

Kemudian salah seorang staff Kemenag Kab. Langkat mengatakan kalau mutasi tersebut bukan permintaan tapi berdasarkan kebutuhan, lagi pula tidak ada aturan atau larangan seorang CPNS baru lulus di mutasi kalau bukan permintaan yang bersangkutan,” ujar Azmi.

Staff lainya yang tidak diketahui namanya juga menambahkan, mereka sudah melakukan pemetaan PNS di lingkungan Kemenag Kab. Langkat karena kedepan guru harus PNS, agar dana bos dapat fokus untuk operasional sekolah.

Terkait dengan keberadaan guru non PNS Zulfan mengatakan jika pihaknya sudah mengusulkan keseluruhan untuk diangkat menjadi guru K3.

Sementara itu dalam peraturan BKN nomor 5 Tahun 2019 di jelaskan, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, _1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah,_ antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Ditegaskan dalam pasal 2 ayat (1) peraturan ini, Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud perlu memperhatikan aspek – aspek kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi, dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Selanjutnya pada pasal 2 ayat (3) , dijelaskan bahwa Mutasi terdiri atas :

a. _mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;_
b. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Terpisah Wakil ketua DPRD Kab.Langkat dari fraksi PDI Perjuangan Ralllin Sinulingga S.E, meminta pihak Kemenag Kab. Langkat untuk taat pada aturan, mengingat saat CPNS mengajukan lamaran, ia wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan
saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak
diangkat sebagai PNS.

“Nah inilah yang harus di jadikan acuan bagi PNS yang belum mencapai masa kerja 10 (sepuluh) tahun, jangan sampai salah dalam kebijakan sehingga terjadi penumpukan dan kesenjangan apalagi hingga komplik internal di kalangan guru sehingga murid menjadi korban nya, kan sudah jelas jika ada PNS yang belum mencapai masa kerja tersebut, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,”terangnya.(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.