BI: Berinvestasi SR016 Pulihkan Perekonomian Berkelanjutan 2022

BI: Berinvestasi SR016 Pulihkan Perekonomian Berkelanjutan 2022
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN –  Sukuk Ritel 16 (SR016) memiliki sejumlah manfaat, diantarannya berinvestasi berarti ikut berpartisipasi untuk pemulihan perekonomi berkelanjutan. Selain itu SR016 merupakan produk investasi yang aman serta berbasis syariah Indonesia.

Hal ini dibenarkan Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Irianti Hadiningdyah melalui Webinar Investasi Sukuk Ritel SR016, dengan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi salah satu pilihan pemerintah, Sabtu (5/3/2022).

“Selain aman atau zero risk karena dijamin pemerintah juga memiliki imbalan lebih tinggi jika dibanding suku bunga rata-rata deposito, dengan berinvestasi pada SR016 masyarakat dapat berpartisipasi langsung secara aktif untuk ikut membangun negeri,” ucapnya.

Webinar dengan tema “Pilihan Berharga untuk Semua Generasi”.

Disampaikan dia, SR016 cukup aman, karena hasil penjualan bisa digunakan sebagai pembiayaan APBN termasuk infrastruktur yang salah satunya adalah Proyek Pembangunan Jalan Layang Kereta Api Layang di Kota Medan (Tahap 1 antara Medan – Bandar Khalipah Baru Lintas Medan – Araskabi – Kualanamu) yang nilainya adalah sebesar Rp 2,86 Triliun.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan berkat kerja keras APBN, perkembangan ekonomi indonesia dan kota Medan mulai berangsur pulih seperti kondisi sebelum pandemi.

“Tentu semua sangat berpengaruh pada penerimaan pajak yang juga menunjukkan peningkatan yang baik sehingga target penerimaan pajak tahun 2021 tercapai lebih dari 100%,” cetusnya.

Eddi juga mengatakan bahwa untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak

“Kami mengimbau peserta webinar untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,” imbuhnya.

Ditambahkannya, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.