Belanja Makan Minum Bagian Umum Setdakab Tubaba Semakin Kuat Mengarah pada Dugaan Pengkondisian

Belanja Makan Minum Bagian Umum Setdakab Tubaba Semakin Kuat Mengarah pada Dugaan Pengkondisian
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TUBABA – Dugaan Pelanggaran Belanja Makan Minum Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tahun 2021 semakin Kuat Mengarah pada Dugaan Pengkondisian.

Hal, itu terlihat jelas dengan belum ditayangkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Sementara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud telah usai, sehingga Proses pemilihan Penyedia Belanja Makan Minum sebagaimana dimaksud Diduga Kuat Syarat Mengarah pada Dugaan Pengkondisian.

Hade Riayansyah Priala Hatang. Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekdakab Tubaba. (Kamis/17/2022) Usai mengikuti Acara memperingati HUT Tubaba di Sesat Agung Kompleks Islamik Center Tubaba.

Ketika dimintai keterangan, dari mana pihak Penyedia tahu bahwa di Bagian Umum Setdakab Tubaba menganggarkan Dana untuk Pengadaan Belanja Makan Minum, sementara Rencana Umum Pengadaan Belanja tersebut Belum di tayangkan pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Hade Berkelit dengan Alasan untuk menemuinya Kasubag Perencanaan dikantor.

“Nanti saja sih nanya di kantor saja, nanti nanyanya sama Kasubag Perencana “Elak Hade.

Dugaan Pelanggaran Belanja Makan Minum Bagian Umum Setdakab Tubaba Semakin Jelas

Dugaan Adanya Pelanggaran Belanja Pengadaan Makan dan Minum di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2021 Semakin Kuat.

Pasalnya, Belanja makan minum sebagaimana dimaksud, terlihat jelas belum di tayangkan pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Bahkan hal itu semakin di perkuat dengan tidak adanya kejelasan dari Pejabat Pengadaan, Belanja tersebut.

Rita. Plt. Pejabat Pengadaan. Bagian Umum Setdakab Tubaba. Rabu (16/3/2022) diruang kerjanya mengaku kurang begitu memahami adanya pejabat pengadaan, dikarenakan dirinya hanya di perbantukan tanpa adanya kejelasan yang di buktikan dengan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengadaan.

“Kalau pejabat pengadaan tahun ini adanya di UKPBJ, kalau tahun kemarin saya kurang tahu, soalnya saya tidak di Lantik atau di ganti tidak saya bantu saja, secara SK saya tidak di Lantik” kata Rita. Plt Pejabat Pengadaan.

Ketika dimintai keterangan, Proses Pengadaan tersebut, Rita beralasan bahwa, dirinya bukanlah pejabat pengadaan.
Menurutnya, pejabat Pengadaan terpusat pada Unit Kerja Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

” Saya tidak bisa kasih Jawaban, dasarnya tahun kemarin saya belum di sini daripada saya ngasih ini salah, kalau tahun ini pejabat pengadaannya di UKPBJ, kalau tahun kemarin kurang tau saya.
Saya stap, cuma di perbantukan, secara resmi cuma di minta bantu. Setahu saya pejabat pengadaan tahun 2022 ini di UKPBJ” Elak Rita.

Terpisah, Budi Darma. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) membenarkan bahwa pada tahun 2022 pejabat pengadaan di pusatkan di UKPBJ. Akan tetapi menurutnya pada tahun sebelumnya Pejabat Pengadaan tetap terpusat pada Satuan Kerja terkait, sehingga dirinya meminta waktu untuk mempertanyakan hal tersebut.

” Kalau tahun ini kayaknya pejabat pengadaan disini, kalau tahun kemarin kurang jelas saya, Coba saya tanya dulu sama dia orang” Janjinya Budi.

Diberitakan sebelumnya,
Belanja Makan Minum di Bagian Umum Sekretariat Pemda Tubaba Tahun 2021 Diduga Salahi Perpres Pengadaan Barang Jasa

Belanja Makan dan Minum di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Diduga Menyalahi Perpres no 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hal itu begitu terlihat jelas dengan belum di tayangkan Rencana Umum Pengadaan Berbagai Belanja Makan dan Minum di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten setempat, diantaranya, Belanja Makan dan Minum Rapat.
Belanja Makan dan Minum Tamu. pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Padahal dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pada Bagian Kelima menjelaskan, Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dalam Pasal 22 dengan jelas menyebutkan, Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Sedangkan Rup di umumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA DPA dibahas dengan DPRD paling lambat di umumkan pada awal Januari, hal ini memastikan proses Pengadaan Barang dan Jasa agar dapat segera di laksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Sementara, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan Surat Edaran no 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan.

Maksud dan Tujuan surat Edaran ini dengan maksud yaitu untuk,
menginformasikan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah agar segera mengumumkan RUP pada Aplikasi Sirup.

Tujuan dari Surat Edaran LKPP no 30 tahun 2020 tersebut guna Memperluas Peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan menetapkan sebanyak banyaknya paket usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
Meningkatkan produk barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan meningkatkan pelaku usaha Nasional.

Meskipun, Surat Edaran tersebut telah di tindak lanjuti dengan. Surat Edaran Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 Tentang Penginputan dan Penayangan Sirup Secara Online, yang tujuan dari surat edaran tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi Sirup.

Bahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sekretariat Daerah kembali melayangkan Surat Edaran, no 700/35/l.08/Tubaba/2021. Tentang
Pelaksanaan Penayangan Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Akan tetapi, meskipun telah adanya Surat Edaran dari LKPP. Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Sekretariat Daerah Kabupaten setempat telah berulang kali melayangkan surat Edaran yang di Tandatangani oleh Sekretaris Daerah Nopriwan Jaya. Namun hal itu Diduga tidak di indahkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemda Tubaba.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, didapati Belanja Perpanjangan Sewa Kendaraan Dinas Operasional Kabag Sekretariat Daerah dengan Pagu anggaran Rp. 631.800.000.
Pekerjaan Belanja Perpanjangan Sewa Kendaraan Operasional Sewa Pimpinan dengan Pagu anggaran Rp.454.200.000.

Hingga, Berita di terbitkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten setempat Belum Berhasil dimintai keterangan.(MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.