Sadis, Seorang Remaja Ditangkap Di Siak, Memperkosa Dan Membunuh
METRORAKYAT.COM, SIAK – Sesosok mayat seorang remaja perempuan, VRM (16) warga Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Siak ditemukan warga, tidak bernyawa pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Karena kasus tersebut, Pihak Satreskrim Polres Siak dalam waktu dekat berhasil meringkus pelaku pembunuhan, SAS (16) warga Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian, korban ditemukan tidak bernyawa di perkebunan sawit milik kerabat pelaku. Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto dalam siaran persnya menjelaskan kronologi kejadian.
“Pada Rabu tanggal 2 Feb 2022 sekira pukul 12.00 Wib, korban chatting via messenger dengansaksi Aman. Korban berencana meminjam uang, namun yang memegang HP Aman adalah pelaku. Kemudian pelaku menjawab dan mengatakan dirinya adalah Arya. Arya meminta korban chatting secara langsung ke akunnya di Facebook. Pelaku menggunakan HP milik Aman dan mengaktifkan FB pribadi pelaku dan langsung chating messenger FB milik pelaku dengan korban, dan korban berencana meminjam uang 500.000,- untuk membayar hutang,” jelas Kapolres Siak.
Kemudian pelaku jelas Kapolres Siak, meminta korban mendatanginya. Pelaku meminta dijemput di dekat Rumah Aman, di Jalan Siak Buton Pasar Tuah Sekato, Benteng Hulu Mempura.
Sekira pukul 17.30 WIb, korban datang seorang diri dengan menggunakan Honda Vario warna Merah dan berhenti di simpang rumah Aman. Kemudian pelaku mendatangi korban dan pelaku mendatangi Aman untuk meminjam uang sebesar 10.000, untuk membeli minyak. Kemudian setelah AM memberikan uang selanjutnya tersangka membonceng korban dengan menggunakan Honda Vario milik Korban.
Pelaku membawa korban ke arah kebun milik kakek korban atau TKP. Dengan alasan untuk menemui Ibu pelaku untuk meminta Uang sebesar 500.000,- yang hendak dipinjam korban. Kemudian sepeda motor diberhentikan ditepi jalan dekat TKP dan pelaku masuk sendiri ke dalam kebun dengan alasan ingin menjumpai ibu pelaku dan korban menunggu di sepeda motor.
Pelaku keluar dari dalam kebun dan mengatakan kepada korban ‘ibu ada di pondok, ibu mau kasi uangnya kalau ketemu sama orangnya’, selanjutnya korban ikut masuk kedalam kebun bersama pelaku. Setelah tiba di pondok pelaku langsung mencekik korban dengan posisi berdiri dari arah belakang dengan mengunakan tangan.
Setelah lemas, pelaku menidurkan korban di pondok dan mengikat mulut korban dengan kain yang ada di perut pelaku agar korban tidak berteriak.
Pelaku membuka celana dan celana dalam pelaku dan mengangkat baju korban ke atas kepala, kemudian pelaku menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya.
Setelah selesai pelaku kembali mencekik korban posisi terlentang hingga korban tidak bergerak. Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh. Pelaku mengangkat korban sekitar 20 meter dan memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang ada di saku pelaku. Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.
Pelaku membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa handphone milik korban, kemudian menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.
Hari Kamis sekira pukul 07.00 Wib Pelaku kembali ke TKP dan meminjam Cangkul Milik warga untuk digunakan menguburkan Mayat Korban di TKP.
10. Hari Minggu Tanggal 6 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib Saksi HD (ayah tiri Pelaku) mencium Bau Bangkai dan mencurigai mayat di kebun tempat bekerja dan melaporkan temuannya kepada warga sekitar.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Setelah melakukan Oleh TKP dan wawancara para saksi , kemudian Tim opsnal Polres Siak melakukan pengejaran kepada pelaku dan Hari Minggu Tanggal 6 Februarui 2022 sekira Pukul 23.00 Wib, Pelaku berhasil di Amankan di Kampung Benteng Hilir Kec Mempura Kab Mempura. Selanjutnya dilakukan Pencarian Barang Bukti dan Introgasi Pelaku kemudian Pelaku mengakui Perbuatannya seorang diri tanpa diketahui oleh Orang lain maupun teman-teman Korban. (MR/SIMON)

