Pemkab Samosir Operasi Yustisi, Disiplin Kunci Penanganan COVID-19

Pemkab Samosir Operasi Yustisi, Disiplin Kunci Penanganan COVID-19
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melakukan ‘Operasi Yustisi’ yang dimulai hari ini, 17/2 untuk membudayakan dan memperketat disiplin protokol kesehatan (prokes) kehidupan di masa pandemi Covid-19.

Hal ini diharapkan guna menekan penyebaran dan penularan Covid 19 di Samosir pada saat ini masuk PPKM Level 2 seiring dengan meningkatnya kasus aktif.

Satgas Covid 19 melalui Operasi Yustisi akan melakukan penindakan masyarakat yang tidak disiplin dalam menggunakan masker serta menerapkan sanksi tegas terhadap yang tidak disiplin, namun tetap dengan cara-cara humanis. Petugas yang melakukan penertiban di antaranya gabungan personel dari Polisi, TNI, Satpol PP, BPBD.

Plt Kepala Dinas Kominfo Ricky Rumapea juga sekaligus juru bicara Satgas Covid 19, menyampaikan Fokus dalam Operasi Yustisi 2022 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan serta membatasi jam buka operasional warung, rumah makan dan tempat hiburan malam, yakni sampai pukul 21.00 WIB .

“Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti dan menerapkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/4/Inst/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1, yunto Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Samosir, “tutupnya. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.