Pemkab Bener Meriah dukung program JKN-KIS
METRORAKYAT.COM, BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian penuh pada penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayahnya khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Hal tersebut seperti yang disampaikan pada rapat yang diselenggarakan di ruang Saber Pungli Sekertaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Rabu (16/02).
Sebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimaliasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Sekretaris Daerah Haili Yoga menghadirkan beberapa instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bappeda, Badan Pengelola Keuangan, serta Badan Pusat Statistik untuk membahas strategi-strategi demi keberlangsungan dan kelancaran pelaksanaan program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan di daerah itu.
Adapun instruksi yang dikeluarkan Presiden pada Januari 2022 pada pokoknya berisi instruksi-instruksi untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam hal optimalisasi penyelenggaraan Program JKN yang kemudian akan diturunkan menjadi Instruksi Bupati/Walikota di tingkat pemerintah daerah.
Salah satu yang menjadi titik berat perhatian PemKab Bener Meriah adalah sinkronisasi data Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang termasuk dalam bagian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial.
“Kita harus memastikan bahwa kriteria masyarakat DTKS itu benar-benar sesuai dengan regulasi, kita harus menyamakan persepsi regulasi karena kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus berbasis data yang riil di lapangan,” kata ujar Haili Yoga.
Turut hadir dalam rapat Asisten III Bidang Adminstrasi dan Umum Sekdakab Bener Meriah, Armansyah yang menegaskan bahwa urusan kesehatan merupakan salah satu kewajiban mutlak dari pemerintah.
“Disamping urusan pendidikan, kesehatan merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah, untuk itu kita sepenuhnya mendukung upaya-upaya percepatan pendataan masyarakat yang masuk dalam DTKS, supaya jaminan kesehatan mereka jelas, jangan sampai ada masyarakat yang tidak punya jaminan kesehatan,” tegas Arman.
Arman juga memastikan bahwa hambatan yang dialami Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan dalam pendataan DTKS dan PBI-JK di lapangan akan dibantu penyelesaiannya oleh Pemda.
“Jika hambatan pendataan masyarakat ada di tingkat desa, maka kita akan surati reje atau epala desa untuk segera melakukan pendataan dan melaporkan kondisi warganya langsung ke dinas sosial, karena data itu sangat penting sebagai dasar penentuan kebijakan penjaminan kesehatan,” tegas Arman.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Manna dalam paparannya mengatakan bahwa untuk saat ini 90.06% masyarakat Kabupaten Bener Meriah telah terdaftar dalam Program JKN-KIS.
“Dari total keseluruhan, hampir 80% masyarakat kita terdaftar sebagai PBI-JK baik yang di cover pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sisanya terdaftar sebagai pekerja sektor formal dan informal, jadi masih ada sekitar 10% lagi masyarakat kita yang belum memiliki jaminan kesehatan,” ujar Manna.
Selain itu Manna pun mengatakan bahwa pihaknya sangat mengharapkan dukungan seluruh intansi dan lembaga terkait untuk pengoptimalan program JKN-KIS khususnya terkait pemadanan atau proses data peserta PBI-JK dan DTKS di wilayah Kabupaten Bener Meriah.(MR/red)
