Pemkab Aceh Utara Bahas Penyusunan Pelaksanaan Instruksi Presiden Tentang Optimalisasi JKN
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama-sama dengan BPJS Kesehatan, instansi dan lembaga terkait lainnya melakukan diskusi dan pembahasan rencana penyusunan Instruksi Bupati Kabupaten Aceh Utara, Kamis (24/02).
Adapun diskusi tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan Forum Komunikasi dan Pemangku Kepentingan Utama yang diadakan oleh BPJS Kesehatan.
Forum yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, A Murthala turut menghadirkan Asisten I, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Sosial, Bappeda, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut fokus membahas upaya-upaya untuk mengngoptimalan pelaksanaan Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
“Tugas kita adalah untuk menindaklanjuti arahan tingkat pusat, pada prinsipnya instruksi-instruksi yang tercantum dalam Inpres tersebut sudah berjalan, maka ini baik untuk kita lanjutkan di tingkat daerah,” ujar A Murthala dalam paparannya.
Lebih lanjut A Murthala menjelaskan bahwa Instruksi Bupati yang akan dibentuk nanti bersifat turunan dari instruksi ditingkat pusat yang cakupannya melibatkan 30 Kementerian/Lembaga terkait.
“Instruksi Bupati ini nantinya dalam hal penyusunan akan kita libatkan Dinas-Dinas terkait, maka kita harus melihat betul bagaimana pelaksanaan dan implementasinya di daerah,” jelas Murthala.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Manna menjelaskan bahwa tindak lanjut Instruksi Presiden yang harapannya akan dibuatkan juga dalam bentuk Instruksi Bupati Aceh Utara ini nantinya akan sangat membantu percepatan dan perbaikan serta peningkatan layanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
“Program ini adalah program gotong royong, bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, jadi koordinasi dan komunikasi lintas sektoral dibawah suatu payung hukum yang jelas sangat diperlukan untuk kelancaran dan tercapainya tujuan penyelenggaraan Program JKN-KIS,” jelas Manna.
Tak hanya itu, Manna pun berharap koordinasi antar instansi ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Kita harapkan dukungan dari pemerintah daerah khususnya untuk pembentukan Instruksi Bupati sesuai dengan Instruksi Presiden, karena ini (Program JKN-KIS) tidak akan berjalan baik tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan daerah,“ tutup Manna.(MR/red)
