Pelaksanaan Musda XV KNPI Kab. Langkat diduga Dipaksakan dan Melanggar Ketentuan

Pelaksanaan Musda XV KNPI Kab. Langkat diduga Dipaksakan dan Melanggar Ketentuan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT -Pimpinan daerah Gerakan Pemuda Islam(GPII)Sutiman S.Ip Bersama Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Islam(PI) Kab.Langkat M. Syarifuddin S.Pd.I mengungkap pada media ini,Selasa (22/2/2022) tentang pelaksanaan Musda XV KNPI Kab. Langkat diduga dipaksakan dan melanggar ketentuan yang ada.

Menurut Sutiman S.Ip, berdasarkan Anggaran Dasar dan Hasil Ketetapan kongres XV Pemuda/KNPI Bogor-Jawa Barat, 21 Desember 2018 Bab IV Pasal 5 bahwa KNPI adalah satu-satunya wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang disingkat OKP, oleh karena itu KNPI harus dapat berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial, guna mempercepat terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Belakangan ini ada banyak hal yang mencederai keberadaan dan kedaulatan KNPI sebagai organisasi yang tertuang dalam Bab III pasal 4 AD/ART bahwa kedaulatan KNPI berada ditangan anggota sebagai pemegang saham atau pemilik wadah tempat berhimpunya OKP tersebut.

Indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan DPD KNPI Kab. Langkat dan Panitia Musda XV KNPI Kab. Langkat diduga syarat kepentingan pribadi atau kelompok berkaitan dengan keputusan sepihak yang diambil oleh Ketua DPD KNPI Kab. Langkat memilih/berpihak kepada salah satu DPD KNPI Sumatera Utara versi EL Adrian Shah, SE.

DPD KNPI Kab. Langkat yang dipimpin oleh H. Rizky Yunanda Sitepu, STP, MP dengan tidak melakukan rapat terlebih dahulu kepada Majelis Pemuda Indonesia (MPI) ,Pengurus KNPI Kab. Langkat, OKP yang ada di Langkat sehingga secara sepihak menetapkan berpihak ke versi EL Adrian Shah, SE.

Sehubungan denganTahapan Musda XV KNPI Kab. Langkat seharusnya melalui rangkaian kegiatan yang memiliki dasar atau acuan, sehingga Musda tersebut memiliki marwah dan berdaulat, sesuai dengan Anggaran Dasar dan rumah tangga Bab VIII Pasal 22.D

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh DPD KNPI Kab. Langkat yaitu, tidak dilakukannya Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) bertujuan Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Daerah (Musda) XV Pemuda/KNPI Kabupaten Langkat dan menetapkan Peserta Musyawarah Daerah XV Pemuda/KNPI Kab. Langkat.

Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Musda XV Pemuda/KNPI ,sesuai dengan Anggaran Dasar yang tertuang dalam Bab VIII Pasal 25.

Selanjutnya dalam kurun waktu yang tertuang dalam poin c, Tahapan yang semestinya dilakukan adalah, melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA),yang pelaksanaannya harus dihadiri oleh OKP dan PK KNPI yang ada dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai peserta.

Dalam rapat tersebut membahas tentang kepesertaan OKP dan PK KNPI yang ada,serta mekanisme Pelaksanaan Musda XV KNPI Kab. Langkat ,Materi Musda, Tata tertib termasuk Jadwal pelaksanaan Musda.

Setelah melalui tahapan-tahapan maka DPD KNPI Kab. Langkat melalui Panitia Musda,dapat melakukan penjaringan dan proses pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kab. Langkat.

Kemudian didalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga di Bab IX tentang Kepengurusan, tertuang bahwa Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota memiliki masa jabatan 3 (tiga) tahun, maka dari itu,masa jabatan DPD KNPI Kab. Langkat saat ini, telah berakhir pada Tahun 2021 atau purna tugas sehingga perannya dalam melaksanakan Musaywarah Daerah (Musda) dapat dipertanyakan,”terang Sutiman.

Lebih lanjut Ketua DPC PI Kab.Langkat M.Syarifuddin, S.Pd.I menambahkan, kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Musda XV KNPI Kabupaten Langkat, tidak mengacu pada Prosedur dan Ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Rumah Tangga KNPI.

Hal ini terlihat dalam Surat yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Musda XV Pemuda/KNPI Kabupaten Langkat dengan Nomor : 02 / PAN-DPD.KNPI / II / 2022 pada Tanggal 17 Februari 2022.Tentang Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Langkat Periode 2022-2025.terdapat 4 (empat) Syarat sebagai calon Ketua atau Pengurus DPD KNPI Kab. Langkat sedangkan di Ad/art seharusnya ada 7 (tujuh) syarat.

Seharusnya Persyaratan Bakat Calon dalam Surat Panitai Musda XV Pemuda/KNPI Kab.Langkat mengacu pada Bab IV Pasal 21 Ayat 3 Poin a ART KNPI yang menjadi landasan yang berkekuatan hukum tetap dan hanya dapat dirubah atau diamandemen pada Kongres KNPI.

Ketentuan lain dalam Surat Panitia Pelaksana Musda XV Pemuda/KNPI Kab. Langkat diduga syarat dengan kepentingan pribadi/kelompok dengan tidak adanya pembahasan terkait dengan ketentuan lain sebagai tambahan syarat untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Langkat Periode 2022-2025.

Dengan menentukan Kontribusi Kepada Panitia MUSDA-XV Pemuda/KNPI Kabupaten Langkat Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),untuk itu kami dari unsur OKP tidak sepakat dan menolak keras karena Musda XV Pemuda KNPI Kab. Langkat bukan tempat untuk lahirnya feodalisme dan kapitalisme.

“Penetapan kontribusi untuk Panitia MUSDA-XV Pemuda/KNPI Kab. Langkat merupakan bagian kesalahan yang dilakukan oleh Bung H. Rizky Yunanda Sitepu, STP, MP karena menjadi bagian tanggung jawabnya sebagai Ketua DPD KNPI Kab. Langkat dan di atur Anggaran Dasar Rumah tangga Bab. VIII Pasal 22, bahwasanya Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya DPD KNPI,” tutup Syarifudin. (MR/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.